Hubungan Tata Kerja Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Melalui Suatu Proses Bisnis

Hubungan Tata Kerja Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Melalui Suatu Proses Bisnis

SHARE

Jakarta -

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Dekonsentrasi Tugas pembantuan dan Kerja Sama, Subdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan Rapat Pembahasan Kebijakan Terkait Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada Jumat, 23 September 2022 di Hotel Grand Orchardz Jakarta. Rapat ini diagendakan dalam rangka penyusunan Proses Bisnis Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi. Hadir Sesditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Indra Gunawan SE., MPA sekaligus memberikan arahan dan membuka acara secara resmi. Dalam arahannya disampaikan untuk memanfaatkan Rapat ini sebagai wadah menjaring masukan dan saran sebanyak-banyaknya dari daerah dalam rangka penyempurnaan Proses Bisnis Perangkat GWPP. (23/09/2022)
Proses Bisnis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri. Permendagri Proses Bisnis disusun untuk (1) memberikan gambaran hubungan kerja yang efektif dn efisien antar unit  organisasi untuk dapat menghasilkan kinerja yang baik dan sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan, (2) pedoman dalam penyusunan Standart Operational Prosedur pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dan (3) dasar evaluasi rekomendasi perbaikan struktur organisasi perangkat GWPP.
Dalam rapat tersebut hadir pula sebagai narasumber yaitu perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang turut memberikan masukan dan diskusi aktif dalam penyusunan Proses Bisnis Perangkat GWPP. Total peserta hadir sejumlah 80 orang yang terdiri dari Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, Kepala Bappeda, Kepala Inspektorat serta Kepala DPMPTSP Seluruh Indonesia.