Ini Lima Kesepakatan Segmen Batas Antara Provinsi Sulsel dan Sulteng

Ini Lima Kesepakatan Segmen Batas Antara Provinsi Sulsel dan Sulteng

SHARE

Jakarta, (08/09/2021)

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri mengadakan rapat percepatan penyelesaian segmen batas daerah antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan secara daring dan secara luring di Ballroom Lagoon 2 Hotel Best Western Kemayoran Jakarta (10/9/2021). Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah.

Hadir sejumlah pejabat yang mewakili, diantaranya Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Pemerintah Kabupaten Sigi, Pemerintah Kabupaten Poso, Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat yang terdiri dari Badan Riset dan  Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), DITTOP TNI AD,  Topdam XIV/Hasanuddin, serta Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Rapat ini membahas tentang 5 segmen batas daerah antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tengah. Yakni batas Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Lalu, pembahasan penetapan batas di Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Poso Provinsin Sulawesi Tengah. 

Adapun kesepakatan yang di dapat, diantaranya sebagai berikut:

1. Batas Kabupaten Luwu Timur dengan Kabupaten Morowali Utara melanjutkan kesepakatan yang sudah dicapai pada tahun 2018, untuk melengkapi administrasi maka dilakukan penandatangan ulang berita acara kesepakatannya.

2. Batas Kabupaten Luwu Timur dengan Kabupaten Poso, setelah dilakukan rapat internal antar dua kabupaten, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, disepakati penarikan garis batas menggunakan garis TOPDAM XIV/Hasanuddin pada tahun 2007.

3. Batas Kabupaten Luwu Timur dengan Kabupaten Morowali, menyepakati batas antar daerah yang mengacu pada survey Kemendagri pada tahun 2012 serta beberapa perubahan batas wilayah yang disepakati kedua belah pihak.

4. Batas Kabupaten Luwu Utara dengan Kabupaten Poso, menyepakati penarikan garis batas antar daerah yang mengacu pada pembuatan garis TOPDAM XIV/Hasanuddin, peta RBI, dan Kepmendagri Nomor 52 Tahun 1991.

5. Batas Kabupaten Luwu Utara dengan Kabupaten Sigi, belum disepakati penarikan garis batasnya dan memerlukan analisa lebih lanjut oleh Tim PBD Kabupaten. Kemudian hasil Analisa tersebut akan disampaikan paling lambat pada minggu kelima bulan September 2021.

Sehingga dari lima segmen batas antar provinsi yang dibahas pada pertemuan ini, empat diantaranya mencapai kesepakatan antar kedua kabupaten yang berbatasan dan kemudian dilanjut ke tahap penyusunan draft Permendagri Batas Daerah.