Kemendagri : Peraturan Menteri tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Sejahterakan Rakyat



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. || Telah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025: Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Kemendagri : Peraturan Menteri tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Sejahterakan Rakyat

Jakarta,

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah akan menjadi instansi yang berdiri sendiri. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun, segera menerbitkan peraturan menteri sebagai pijakan hukum di daerah.

Hal ini merupakan tindak lanjut amanat dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Adapun peraturan menteri tersebut akan dituangkan dalam Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP.

Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, Peraturan tersebut memiliki tujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan untuk sejumlah sektor usaha di daerah. 

Dalam peraturan menteri itu, akan dirinci juga mengenai struktur kelembagaan dan tupoksi DPMPTSP. Termasuk, terkait perubahan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional dalam pengelolaan penanaman modal dan penataan perizinan.

"Kerja keras kita adalah untuk mensinkronisasikan semua perizinan di republik ini," kata Suhajar dalam rapat persiapan tindak lanjut Permendagri tentang DPMPTSP, secara virtual pada Jumat (13/8/2021).

Jebolan S3 UNPAD ini mengungkapkan, DPMPTSP akan berdiri sendiri. Tidak ada campur tangan kepala daerah dalam tanda tangan untuk pengeluaran izin. Semua akan berbasis elektronik. Sehingga, dapat memutus rantai birokrasi yang berbelit dan panjang

Karena itu, Suhajar berharap agar pemerintah daerah untuk aktif merespon hal tersebut. Pasalnya, kata Suhajar, perizinan merupakan dasar utama dalam mensukseskan pemerataan pembangunan, baik di daerah dan secara nasional.

"Kenapa kita perlu menyederhanakan perizinan? Karena untuk bisa mensejahterakan rakyat. Tugas kita itu ada dua. Yang pertama memacu pertumbuhan ekonomi. Yang kedua, meratakan pendapatannya. Itulah tugas pembangunan," tegasnya.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan