Kemendagri : Peraturan Menteri tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Sejahterakan Rakyat
Jakarta,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah akan menjadi instansi yang berdiri sendiri. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun, segera menerbitkan peraturan menteri sebagai pijakan hukum di daerah.
Hal ini merupakan tindak lanjut amanat dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Adapun peraturan menteri tersebut akan dituangkan dalam Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP.
Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, Peraturan tersebut memiliki tujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan untuk sejumlah sektor usaha di daerah.
Dalam peraturan menteri itu, akan dirinci juga mengenai struktur kelembagaan dan tupoksi DPMPTSP. Termasuk, terkait perubahan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional dalam pengelolaan penanaman modal dan penataan perizinan.
"Kerja keras kita adalah untuk mensinkronisasikan semua perizinan di republik ini," kata Suhajar dalam rapat persiapan tindak lanjut Permendagri tentang DPMPTSP, secara virtual pada Jumat (13/8/2021).
Jebolan S3 UNPAD ini mengungkapkan, DPMPTSP akan berdiri sendiri. Tidak ada campur tangan kepala daerah dalam tanda tangan untuk pengeluaran izin. Semua akan berbasis elektronik. Sehingga, dapat memutus rantai birokrasi yang berbelit dan panjang
Karena itu, Suhajar berharap agar pemerintah daerah untuk aktif merespon hal tersebut. Pasalnya, kata Suhajar, perizinan merupakan dasar utama dalam mensukseskan pemerataan pembangunan, baik di daerah dan secara nasional.
"Kenapa kita perlu menyederhanakan perizinan? Karena untuk bisa mensejahterakan rakyat. Tugas kita itu ada dua. Yang pertama memacu pertumbuhan ekonomi. Yang kedua, meratakan pendapatannya. Itulah tugas pembangunan," tegasnya.