Kemendagri : Peraturan Menteri tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Sejahterakan Rakyat



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Safrizal ZA: Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM, Gerakkan Ekonomi Hingga Industri Kreatif | Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA Tulis Puisi Mak Bangun Mak di HPN

Kemendagri : Peraturan Menteri tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Sejahterakan Rakyat

Jakarta,

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah akan menjadi instansi yang berdiri sendiri. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun, segera menerbitkan peraturan menteri sebagai pijakan hukum di daerah.

Hal ini merupakan tindak lanjut amanat dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Adapun peraturan menteri tersebut akan dituangkan dalam Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP.

Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, Peraturan tersebut memiliki tujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan untuk sejumlah sektor usaha di daerah. 

Dalam peraturan menteri itu, akan dirinci juga mengenai struktur kelembagaan dan tupoksi DPMPTSP. Termasuk, terkait perubahan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional dalam pengelolaan penanaman modal dan penataan perizinan.

"Kerja keras kita adalah untuk mensinkronisasikan semua perizinan di republik ini," kata Suhajar dalam rapat persiapan tindak lanjut Permendagri tentang DPMPTSP, secara virtual pada Jumat (13/8/2021).

Jebolan S3 UNPAD ini mengungkapkan, DPMPTSP akan berdiri sendiri. Tidak ada campur tangan kepala daerah dalam tanda tangan untuk pengeluaran izin. Semua akan berbasis elektronik. Sehingga, dapat memutus rantai birokrasi yang berbelit dan panjang

Karena itu, Suhajar berharap agar pemerintah daerah untuk aktif merespon hal tersebut. Pasalnya, kata Suhajar, perizinan merupakan dasar utama dalam mensukseskan pemerataan pembangunan, baik di daerah dan secara nasional.

"Kenapa kita perlu menyederhanakan perizinan? Karena untuk bisa mensejahterakan rakyat. Tugas kita itu ada dua. Yang pertama memacu pertumbuhan ekonomi. Yang kedua, meratakan pendapatannya. Itulah tugas pembangunan," tegasnya.

Hai Adwil

Untuk saat ini Form ini belum bisa digunakan. Mohon maaf atas Ketidak nyamanan ini. Jika ingin Mengubungi kami, bisa langsung mengirim kirim ke alamat email kami.