Kolaborasi BRWA dan Ditjen Bina Adwil Perkuat Hak Masyarakat Adat



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri dan Selamat HUT ke-80 Republik Indonesia. Teruslah berkibar, Merah Putih, sebagai simbol perjuangan dan kebanggaan seluruh rakyat. Dirgahayu Republik Indonesia! Semoga semangat kemerdekaan selalu menginspirasi kita untuk membangun negeri yang adil, makmur, dan berdaya saing. || Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2022: TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN . Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Kolaborasi BRWA dan Ditjen Bina Adwil Perkuat Hak Masyarakat Adat

Jakarta – Direktur Toponimi dan Batas Daerah pada Rabu (22/1/2025), menerima kunjungan perwakilan dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). BRWA merupakan lembaga yang bertugas meregistrasi wilayah adat di seluruh Indonesia. Dalam kunjungan tersebut, BRWA menyampaikan pentingnya dukungan dan kerja sama dengan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah dalam upaya memperkuat legalitas dan pengakuan terhadap masyarakat adat.

BRWA didirikan pada 2010 atas inisiatif sejumlah organisasi, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK), dan Sawit Watch (SW). Kehadiran BRWA bertujuan mengatasi kurangnya dokumentasi peta dan data sosial masyarakat adat, yang selama ini menjadi hambatan dalam mendorong pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Sebagai wadah konsolidasi peta wilayah adat, BRWA menjalankan proses registrasi yang mencakup pendaftaran, verifikasi, validasi, dan publikasi. Lembaga ini menyediakan sistem registrasi wilayah adat yang terintegrasi dengan sistem nasional, mendokumentasikan keberadaan masyarakat adat, serta membangun kerja sama lintas pihak untuk mendukung perubahan kebijakan yang mengakui hak-hak masyarakat adat.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Toponimi dan Batas Daerah menekankan pentingnya indikator yang jelas sebelum wilayah adat diregistrasi dan ditetapkan oleh kepala daerah, termasuk penentuan titik koordinat, batas wilayah adat, dan kejelasan cakupan wilayah adat dalam administrasi pemerintahan, guna memastikan validitas data dan pengakuan wilayah adat secara resmi. Sinergi antara BRWA dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah sangat diperlukan untuk mencegah konflik batas wilayah adat dengan administrasi pemerintahan. "Kerjasama dan sinergi antara BRWA dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah diperlukan untuk mempercepat teregristrasinya wilayah adat di seluruh indonesia," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah berencana menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan BRWA untuk mengoptimalkan identifikasi dan registrasi wilayah adat di seluruh Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adatnya, sekaligus mendukung perlindungan hak-hak mereka.

Dengan kerja sama ini, diharapkan masyarakat adat dapat semakin berdaulat, mandiri, dan bermartabat dalam berbagai aspek kehidupan. BRWA dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah berkomitmen mendorong perubahan kebijakan yang memberikan pengakuan dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat adat di Indonesia.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan