Konsisten Lakukan Evaluasi Kemendagri Perbarui Inmen PPKM Luar Jawa-Bali

Konsisten Lakukan Evaluasi Kemendagri Perbarui Inmen PPKM Luar Jawa-Bali

SHARE

Jakarta,

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 69 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil), Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangannya pada Jumat (23/12/2021).

Ia mengatakan, Instruksi Mendagri terbaru ini merupakan hasil evaluasi dua mingguan pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali. Serta dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga  terkait.

"Inmendagri tersebut berlaku dan berjalan paralel dengan Inmen Nataru. Hal-hal yang belum diatur dalam Inmen Nataru akan mengacu kepada Inmendagri yang baru diterbitkan ini," kata Safrizal dalam keteranganya.

Ia menambahkan, Instruksi Mendagri ini  berjalan paralel dengan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Adapun beberapa poin yang perlu diketahui dalam Instruksi Mendagri terbaru ini antara lain, terjadinya kenaikan PPKM Level 1 yang periode sebelumnya terdapat 129 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Saat ini, bertambah menjadi 191 daerah. Menurut Safrizal, hal ini menunjukkan semakin menguatnya keseriusan Pemerintah Daerah untuk memenuhi indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 serta indikator capaian total vaksinasi dosis 1. 

Sementara, PPKM Level 2 menjadi 169 daerah yang sebelumnya 191 daerah. Sedangkan, PPKM Level 3 menyisakan 26 daerah di luar Jawa-Bali.

Instruksi Mendagri ini juga mengatur jumlah testing Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. Mengingat, testing merupakah salah satu strategi dalam penanganan Covid-19, khususnya mengantisipasi penyebaran varian baru, termasuk varian omicron. 

Selain itu, Instruksi Mendagri ini juga mengatur mengenai pembelajaran yang mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Inmendagri ini diterbitkan dan berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 dan akan dievaluasi kembali pada tanggal 3 Januari 2022, harapannya kita dapat melalui ujian nataru ini dengan sebaik-baiknya melalui kolaborasi dan partisipasi seluruh pihak" demikian pungkasnya.