Melalui Diklat PPNS, Ditjen Bina Adwil Kembali Perpanjang Kerja Sama dengan Polri
Dalam rangka mewujudkan komitmen pembinaan kepada Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang kerja sama dengan Polri untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, kerja sama telah terjalin atas dasar Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 119/7121/SJ - Nomor NK/37/X/2022 tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia. Pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama digelar oleh Ditjen Bina Adwil pada Senin (20/1/2025) di Jakarta Pusat.
Salah satu poin pembahasan rapat adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan Diklat PPNS Tahun Anggaran 2024. Terdapat peserta Diklat yang mengalami kendala dalam mengikuti keseluruhan rangkaian Diklat karena kurang sehat secara fisik. Menindaklanjuti hal tersebut, ditegaskan bahwa seleksi peserta Diklat tahun anggaran 2025 harus benar-benar memperhatikan aspek kesiapan fisik peserta agar dapat mengikuti rangkaian Diklat di Pusdik Reserse Megamendung, Bogor.
Edi Samsudin Nasution, SE., M.AP., selaku Plh. Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menyatakan, “Pada tahun 2024 kerja sama Kemendagri dan Polri telah melahirkan 242 aparatur Pemda yang bersertifikasi PPNS serta 30 Pimpinan Tinggi Pratama pada Satpol PP yang bersertifikasi PPNS," ungkap Edi.
"Kerja sama ini harus terus berlanjut demi keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP khususnya PPNS dalam penegakan Perda,“ tambah Edi.
Dari hasil pembahasan pada rapat juga terjalin kerja sama antara Ditjen Bina Adwil dan Polri untuk mengalokasikan penyelenggaraan Diklat PPNS Penegak Perda sebanyak 7 (tujuh) gelombang diklat pola 300 jam pelajaran dan 1 (satu) gelombang diklat pola 200 jam pelajaran.
Melalui perpanjangan kerja sama ini diharapkan dapat menguatkan peran PPNS dalam pelaksanaan penegakan Perda sehingga bermuara pada kesuksesan penyelenggaraan urusan wajib ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Rapat dihadiri oleh jajaran Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Riky Haznul, S. IK., M.H. selaku Kabag Bin PPNS Biro Korwas Bareskrim Polri serta jajaran Ditjen Bina Adwil yang dipimpin oleh Edi Samsudin Nasution, SE., M.AP., selaku Plh. Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat.