Membahas Isu Strategis Kawasan, Ditjen Bina Adwil Dukung Kemajuan Penyelenggaraan Kawasan Khusus



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. || Telah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025: Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Membahas Isu Strategis Kawasan, Ditjen Bina Adwil Dukung Kemajuan Penyelenggaraan Kawasan Khusus

Jakarta – 29/08/23

Arah pengembangan kebijakan kawasan khusus dalam mendorong kemandirian daerah terutama dalam hal pembangunan demi meningkatkan perekonomian, serta dibutuhkannya basis data (pemetaan) yang dapat dimanfaatkan untuk menyusun langkah-langkah strategis secara komprehensif. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Reidentifikasi Isu Permasalahan Kawasan Khusus sebagai bentuk pembinaan umum oleh Kementerian/Lembaga.

“Dalam implementasinya guna keberlanjutan kawasan-kawasan yang telah dibentuk oleh Pemerintah Pusat, dibutuhkan kolaborasi dan peran konkrit antar Stakeholder di Kawasan Strategis Nasional,” Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dalam Rapat Reidentifikasi Isu Permasalahan Kawasan Khusus, di Novotel Jakarta Hotel (29/08/23).

Lebih lanjut, perlu didukung dari segi Perencanaan, melalui Sinkronisasi penyusunan dokumen perencanaan yang saat ini masih berjalan di tahun 2023, akan menentukan Kawasan-Kawasan yang masih berlanjut dan kawasan yang menjadi Prioritas Pemerintah ke depan dalam 5 tahunan (RPJMN).

“Bangun sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan menjadikan keberadaan kawasan khusus sebagai daya ungkit pembangunan daerah,” ungkapnya.

Hal ini sejalan dengan tujuannya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan daya saing daerah melalui pengembagan potensi daerah kawasan.

“Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil menjembatani penyelenggaraan kawasan khusus antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian/Lembaga teknis melalui kegiatan supervisi, asistensi, dan fasilitasi,” tambahnya.

“Terdapat 13 kawasan khusus dan 1 kawasan kepentingan nasional lainnya yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kawasan khusus di wilayah Provinsi, Kab/kota, kami menghimpun isu penyelenggaraan kawasan dengan pola bottom-up demi penyelarasan kebijakan nasional dan Daerah”, ujar Dr. Drs. Amran, MT, selaku Direktur Kawasan,Perkotaan dan Batas Negara.            
    
Peserta yang hadir terdiri dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung.    
            
“Saya harap bisa terpetakannya data kawasan di setiap daerah, masukan, dan model alternatif kebijakan baik dari Kementerian/Lembaga, maupun dari Pemerintah Daerah,” tutupnya.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan