Mendagri Perpanjang PPKM: Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster

Mendagri Perpanjang PPKM: Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster

SHARE

Jakarta -

Kasus harian Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan adanya kenaikan khususnya di Jawa dan Bali, bahkan di awal  November terdapat 5000 kasus aktif. Berangkat dari hal itulah maka pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 s.d 5 Desember 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menjelaskan bahwa pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan covid-19. "Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19." Terang Safrizal

Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia, namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah, sehingga ada kecurigaan bahwa naikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas. 

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster." Tambah Safrizal.

Himbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB. Tutup Safrizal.