Optimalkan Kinerja Pejabat Fungsional: Ditjen Bina Adwil Sosialisasikan Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan
Jakarta - 05/02/2024
Dalam upaya peningkatan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan serta diseminasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penghitungan Jabatan Fungsional Penata Perizinan, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Perizinan, menggelar Rapat Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan yang dibuka oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. Amran, MT pada Senin (05/02/2024) di Grand G7 Kemayoran, Jakarta.
“Jabatan Fungsional dapat menjadi salah satu alternatif karier bagi ASN karena peningkatan jenjang kariernya lebih fleksibel dibandingkan dengan kenaikan pada jabatan struktural,” ujar Amran.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses peralihan jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan antara lain, yaitu perlunya mempersiapkan SDM internal Kementerian Dalam Negeri, terutama pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan sebagai instansi pembina yang akan mengampu ribuan pejabat fungsional penata perizinan.
Selain itu, Instansi Pemerintah yang akan menggunakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan juga perlu untuk selalu berkoordinasi dalam memutakhirkan informasi dari Instansi Pembina serta menyampaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan dengan lengkap sehingga dapat memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan sehubungan dengan terbatasnya jumlah SDM di Instansi Pembina.
Untuk dapat memastikan kinerja yang maksimal dari Pejabat Fungsional Penata Perizinan nantinya, Kementerian Dalam Negeri pun telah mempersiapkan beberapa kebijakan, antara lain petunjuk teknis jabatan fungsional penata perizinan, pengembangan kompetensi bagi jabatan fungsional penata perizinan, standar kompetensi kerja pemerintahan dalam negeri bagi jabatan fungsional penata perizinan, organisasi profesi, sistem informasi, dan tunjangan jabatan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, perwakilan seluruh DPMPTSP Provinsi, perwakilan beberapa DPMPTSP Kabupaten/Kota melalui daring, dan Lingkup Kementerian Dalam Negeri.
“Terdapat dua jabatan fungsional yang dapat menjadi alternatif karier bagi ASN di DPMPTSP, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yaitu penata perizinan dan penata kelola penanaman modal. Oleh karena itu, manfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi pengembangan karier,” tutup Amran.
DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN