Pelaksanaan Penilaian Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan

Pelaksanaan Penilaian Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan

SHARE

Jakarta - Dalam rangka mendukung Rencana Strategis Menteri Dalam Negeri Tahun 2020-2024, dimana sasaran strategis “peningkatan kapasitas dan sinergi pembangunan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan publik yang berkualitas dan penguatan inovasi yang diukur melalui indikator kinerja utama “Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan” dan sasaran program meningkatnya tertib administrasi kewilayahan, “penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan terintegrasi dan terpadu, kinerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat serta pengelolaan Kawasan” yang menghasilkan nilai level intermediate atau indikator kinerja program Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan yakni Jumlah provinsi dengan Indeks kinerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kategori baik; Persentase daerah yang segmen batasnya dan pembakuan rupabuminya terintegrasi dengan informasi geospasial; Jumlah daerah dengan indeks penyelenggaraan perkotaan kategori baik; Jumlah daerah dengan pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi dan terpadu; dan Persentase jumlah kecamatan dengan indeks kinerja kategori baik.

Untuk mendukung kegiatan dimaksud Subdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan mengadakan Rapat Pelaksanaan Penilaian Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan yang dilaksanakan melalui tatap muka dan juga zoom meeting di Hotel Beswestrn Plus Kemayoran, Rapat dipimpin oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama dan dihadiri oleh Para Tenaga Ahli beserta Tim Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan, pejabat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri serta staf Subdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, (21/04/2021).

Agenda rapat membahas sasaran program yang diukur melalui indikator kinerja program yakni Jumlah provinsi dengan Indeks kinerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kategori baik; Persentase daerah yang segmen batasnya dan pembakuan rupabuminya terintegrasi dengan informasi geospasial; Jumlah daerah dengan indeks penyelenggaraan perkotaan kategori baik; Jumlah daerah dengan pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi dan terpadu; dan Persentase jumlah kecamatan dengan indeks kinerja kategori baik, antara lain sebagai berikut:

Peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah:

  1. GWPP merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat (Presiden) melakukan BINWAS kepada daerah kab/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Selain melaksanakan binwas daerah kab/kota Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki 46 tugas dan wewenang sebagimana diamanatkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Kedudukan dan posisi gubernur selain sebagai kepala daerah, juga sebagai wakil pemerintah pusat memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam mensinergikan penyelenggaraan pemerintah pusat, provinsi maupun kab/kota demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
  4. Mengawasi kepatuhan daerah kab/kota terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
  5. Kehadiran GWPP menjadi kepentingan pemerintah pusat, bukan kepentingan daerah otonom.

Tugas camat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan:

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan.
  2. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  3. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
  4. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta
  5. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum. Dll

Kendala dan Permasalahan lapangan ptsp di daerah serta Solusi Permasalahannya:

  1. Tidak semua kepala daerah/kepala dinas mau melimpahkan kewenangannya ke kepala PTSP. Alasannya dikarenakan beberapa izin terkait dinas spesifik, seperti kesehatan dan lingkungan, yang dianggap perlu rekomendasi dinas terkait.
  2. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Idealnya PTSP memiliki staf teknis, seperti ahli penilaian amdal, kesehatan, sipil, dan transportasi. Namun, jumlah staf tersebut umumnya berada di dinas/instansi asalnya dan bukan di PTSP.
  3. Status kelembagaan PTSP yang beragam. Ada yang berbentuk badan, dinas, dan kantor, dengan implikasi yang berbeda-beda. Jika berbentuk dinas dan badan biasanya mudah berkoordinasi dengan dinas/badan lain karena levelnya setara. Apabila dalam bentuk kantor menjadi sulit berkoordinasi karena level yang berbeda. Parahnya apabila PTSP masih bersifat ”unit” yang ditempelkan di kelembagaan lain, dan
  4. Disharmoni regulasi PTSP dan ego sektoral. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri No 20/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pelayanan Terpadu di Daerah. Setelah itu terbit Perpres No 27/2009 tentang PTSP di Bidang Penanaman Modal. Kedua peraturan tersebut membingungkan pemerintah daerah mengingat banyak yang tumpang tindih dalam kedua peraturan itu.

 

Indikator kota layak huni, inklusif dan berbudaya:

  1. Kawasan perkotaan layak huni yakni jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau, Terpenuhinya pelayanan air minum dan sanitasi di kawasan perkotaan, Jumlah kawasan megapolitan dan metropolitan yang telah memenuhi Standar Pelayanan Perkotaan. Merupakan kebijakan Penyediaan kawasan perkotaan yang layak.
  2. Penyediaan sistem transportasi dan mobilitas di kawasan perkotaan, Jumlah sistem angkutan rel yang dikembangkan di kawasan megapolitan, metropolitan, dan kota besar, Persentase pengguna moda transportasi umum di kawasan perkotaan. Merupakan kebijakan Peningkatan akses sistem transportasi dan mobilitas perkotaan.
  3. Persentase penyandang disabilitas yang miskin dan rentan yang terpenuhi hak dasarnya, Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total belanja pemerintah, Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Angka partisipasi pendidikan, serta Jumlah orang atau kelompok masyarakat miskin yang memperoleh bantuan hukum litigasi dan non litigasi. merupakan kebijakan Penyediaan layanan sosial dasar dengan memperhatikan kebutuhan khusus kelompok penduduk rentan.

Penyusunan indeks tata kelola penyelenggaraan kewilayahan yang merupakan indikator kinerja program Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan, dengan tata cara menghimpun indikator kualitas Pemerintahan daerah yang lebih terukur, memiliki kredibilitas dan reliabilitas ketersediaan data dalam pengelolaan administrasi kewilayahan, Menyiapkan data pengukuran yang dapat digunakan oleh internal Kementerian Dalam Negeri, Mengetahui tingkat pencapaian pengelolaan administrasi kewilayahan di sebuah pemerintahan daerah untuk memberi ukuran yang lebih jelas dalam upaya perbaikan kualitas dalam perencanaan kedepan, serta Memberikan pelatihan kepada pengguna di lingkungan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.

Indeks tata kelola penyelenggaraan kewilayahan, diharapkan terciptanya panduan pengukuran pengelolaan administrasi kewilyahan Pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, Terlaksanakanya kegiatan monitoring dan evaluasi yang cepat mudah dan dapat dipertanggungjawabkan, Mempermudah penilaian kinerja pemerintahan daerah dalam pengelolaan administrasi kewilayahan, Tersusunnya data pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan administrasi kewilayahan dan Tersusunnya laporan pelaksanaan pengelolaan administrasi kewilayahan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Dengan demikian tersedianya indeks tata kelola penyelenggaraan kewilayahan dapat menghasilkan nilai level intermediate atau indikator kinerja program Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan untuk mengukur kinerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kategori baik; segmen batasnya dan pembakuan rupabuminya terintegrasi dengan informasi geospasial; penyelenggaraan perkotaan kategori baik; pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi dan terpadu; dan kecamatan dengan indeks kinerja kategori baik.