Pembahasan 4 Pulau di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara

Pembahasan 4 Pulau di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara

SHARE

Jakarta – 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, menggelar Rapat Pembahasan 4 Pulau di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (16/6/2022). 

Kegiatan yang ditujukan untuk koordinasi persiapan tim pusat dalam rangka penyamaan persepsi terkait penetapan status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang itu, dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Sugiarto, SE., M.Si. 

Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga di tingkat pusat itu dilakukan sebelum penyampaian bukti dukung dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait penyelesaian permasalahan status wilayah administrasi 4 pulau, yang rencananya akan digelar pada Senin (20/6/2022). 

Rapat juga dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, M.A., dan mantan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang pernah menjadi Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Drs. Eko Subowo MBA. 

Kementerian/Lembaga tingkat pusat yang turut hadir dalam rapat di antaranya Kepala Pusat Penamaan Rupabumi dan Toponim Badan Informasi Geospasial (BIG), Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai BIG, Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG, Kepala Dinas Geomar Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, perwakilan dari Biro Hukum Kemendagri, serta anggota Tim Survei. 

Beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat ini di antaranya adalah akan dilanjutkan pertemuan pada 20 Juni 2022 untuk mendengarkan penyampaian paparan dan bukti dukung serta kelengkapan dokumen dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara terkait Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. 

Dari hasil paparan tersebut, semua bukti dukung yang disampaikan nantinya harus dicek kebenaranya, dan pengambilan keputusan hendaknya tidak dilakukan dengan terburu-buru, mengingat apapun keputusan yang akan diambil tetap harus memperhatikan kewibawaan pemerintah pusat.