Pembahasan Hasil Verifikasi/ Pengumpulan Data Verifikasi Segmen Batas Kabupaten Sumba Barat
Jakarta - Rapat Pembahasan Hasil Verifikasi/ Pengumpulan Data Verifikasi dalam rangka penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Tengah Provinsi NTT dilaksanakan di kantor Kementerian Dalam Negeri Gedung H lantai 5, Rabu (16/3/2021).
Segmen batas antar daerah harus segera diselesaikan karena batas daerah sebagai acuan dasar dalam penyusunan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setiap Kabupaten/ Kota. Hal ini sebagaimana mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Untuk segmen batas antara Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Barat Daya, kedua pemerintah Kabupaten mempunyai padangan yang berbeda terhadap Desa Karang Indah dan telah terjadi saling klaim terhadap wilayah Desa Karang Indah oleh ke dua belah pihak pemerintah Kabupaten. Menanggapi permasalahan ini, pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memfasilitasi dengan mengadakan satu kali lagi rapat untuk mempertemukan kedua Kepala Daerah guna mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak. Fasilitasi penyelesaian permasalahan segmen batas oleh Gubernur NTT tersebut ditangguhkan sampai dilantiknya Bupati Sumba Barat secara definitif.
Terhadap segmen batas Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Tengah, sebagai tindak lanjut terhadap rapat sebelumnya di Kupang pada tanggal 25 Februari 2021, terdapat usulan perubahan garis batas pada empat sub segmen oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. Terhadap usulan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah meminta dilakukannya verifikasi lapangan dengan melibatkan Tim PBD Pusat dan Tim PBD Provinsi bersama kedua Pemerintah Kabupaten sebagai bahan finalisasi penyelesaian batas daerah. Sebagai catatan, segmen batas daerah ini telah disepakati sebelumnya melalui Berita Acara bulan September 2019, namun pada proses selanjutnya kedua pemerintah kabupaten meminta dilakukannya verifikasi lapangan pada beberapa lokasi untuk memastikan penarikan garis batas kesepakatan tersebut di lapangan. Dengan demikian, terhadap adanya usulan perubahan penarikan garis batas pasca kesepakatan tersebut, diharapkan garis perubahannya dapat disepakati kembali oleh kedua pemerintah kabupaten untuk menjadi bahan penetapan Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Tengah Provinsi NTT.