Pembahasan Kewenangan Batas SDL Dan Revisi Permendagri No 72 Tahun 2019

Pembahasan Kewenangan Batas SDL Dan Revisi Permendagri No 72 Tahun 2019

SHARE

Jakarta

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah mengadakan dua agenda rapat secara daring (Zoom meeting) dan secara luring bertempat di Hotel Novotel Mangga Dua Square Jakarta, pada Selasa dan Rabu (14-15/9/2021).

Dalam rapat pertama membahas terkait penyusunan Peta Batas Wilayah Administrasi Pengelolaan Kewenangan Sumber Daya Laut Provinsi di Wilayah II. Yang meliputi daerah Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat. 

Rapat pertama ini dipimpin langsung Direktur Toponimi dan Batas Daerah, serta dihadiri sejumlah pihak terkait. Diantaranya, perwakilan dari Pemprov Jawa Barat, Dinas Penataan Ruang Jawa Barat, DKP Provinsi DIY, Pemprov DIY (via daring), DKP Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Jawa Tengah, Pemprov Jawa Tengah (via daring), Pusdataru Jawa Tengah, Pemprov Jawa Timur, DKPJawa Timur, DKP Provinsi Sulawesi Barat (via daring), Pemprov Sulawesi Barat (via daring), Pemprov Kalimantan Utara (via daring), DKP Provinsi Kalimantan Utara (via daring), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pushidros Angkatan Laut, dan Dittop Angkatan Darat.

Kemendagri, selaku Penanggung Jawab Batas Wilayah Administrasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi diketahui memiliki target waktu penyelesaian. Sesuai Perpres 23/2021 yaitu tersedianya peta kerja pada bulan September 2021 dan target terintegrasi pada Desember 2021.

Adapun pasal 4 Ayat (4) dalam Perpres 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan KSP Pada Tingkat Ketelitian Peta 1:50.000, dijelaskan bahwa  “Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan KSP, Perlu Dilakukan Percepatan Perwujudan IGD Skala 1:50.000 Sampai Dengan Skala 1: 5.000 dan Peta Batas Wilayah Administrasi Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa, Kelurahan dan Peta Batas Wilayah Administrasi Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi.

Dalam rapat ini dibahas penyampaian peta kerja dan penegasan batas wilayah admnistrasi pengelolaan sumber daya laut untuk 7 provinsi tersebut. Termasuk yang dibahas berupa data garis pantai, data pulau, data batas darat provinsi di garis pantai, serta data alokasi ruang RZWP3K.

Peta kerja yang disampaikan tersebut akan dikaji dan dikonsolidasikan lebih lanjut oleh para provinsi terkait dan hasilnya dilaporkan kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, paling lambat minggu pertama di bulan Oktober 2021.

Sementara itu, dalam rapat kedua dibahas secara mendalam terkait agenda Revisi Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dihadiri juga oleh para pejabat yang mewakili Pemkab Tegal, Pemkot Tegal, Pemprov Jawa Tengah dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Kedua pemerintahan daerah telah sepakat dengan penarikan garis batas sebagai usulan revisi Permendagri dan tidak terdapat permasalahan dalam penarikan garis batas revisi dimaksud. Kedua Pemda tersebut sepakat untuk tidak menggunakan 4 pilar batas, dikarenakan letaknya yang jauh atau tidak sesuai dengan penarikan garis batas revisi yang diusulkan.

Kesepakatan kedua pemerintah daerah tersebut selanjutnya akan dilakukan tindak lanjut ke tahap penyusunan draft permendagri dan peta lampirannya.