Pembahasan Pembentukan Jabatan Fungsional Penata Perizinan



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. || Telah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025: Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Pembahasan Pembentukan Jabatan Fungsional Penata Perizinan

Jakarta - Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Pembentukan Jabatan Fungsional Penata Perizinan pada hari Rabu, tanggal 28 April 2021 bertempat di Hotel Aryaduta yang dibuka oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama dan dihadiri oleh komponen Kementerian Dalam Negeri, pejabat dari Kementerian PANRB, BKN dan jajaran internal Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (28/04/2021).

Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka percepatan pembentukan Jabatan Fungsional Penata Perizinan dalam rangka mendukung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rapat dimaksud menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB dan BKN yang menjelaskan tentang penajaman dan verifikasi pada butir-butir kegiatan Jabatan Fungsional Penata Perizinan.

Kementerian PANRB menyampaikan paparan mengenai tata cara pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional. Setiap usulan Jabatan Fungsional yang baru maupun yang merupakan perubahan harus melalui proses Expose Usulan yang telah dilengkapi dengan Naskah Akademik untuk selanjutnya mendapat rekomendasi dan dilanjutkan dengan Penyusunan Tugas dan Uraian Kegiatan. Dalam tahap ini dilakukan penyusunan tugas jabatan dan butir kegiatan serta penyusunan instrumen Uji Petik. Proses akan dilanjutkan dengan Uji Beban Kerja. Setelah dilakukan validasi hasil dari Uji Beban Kerja nantinya ditetapkan melalui Peraturan Menteri.

Diharapkan dengan percepatan pembentukan Jabatan Fungsional Penata Perizinan dapat mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sekaligus melaksanakan arahan Bapak Presiden terkait penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi hanya 2 level dan menggantikan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan