Pembahasan Pembentukan Jabatan Fungsional Penata Perizinan

Pembahasan Pembentukan Jabatan Fungsional Penata Perizinan

SHARE

Jakarta - Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Pembentukan Jabatan Fungsional Penata Perizinan pada hari Rabu, tanggal 28 April 2021 bertempat di Hotel Aryaduta yang dibuka oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama dan dihadiri oleh komponen Kementerian Dalam Negeri, pejabat dari Kementerian PANRB, BKN dan jajaran internal Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (28/04/2021).

Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka percepatan pembentukan Jabatan Fungsional Penata Perizinan dalam rangka mendukung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rapat dimaksud menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB dan BKN yang menjelaskan tentang penajaman dan verifikasi pada butir-butir kegiatan Jabatan Fungsional Penata Perizinan.

Kementerian PANRB menyampaikan paparan mengenai tata cara pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional. Setiap usulan Jabatan Fungsional yang baru maupun yang merupakan perubahan harus melalui proses Expose Usulan yang telah dilengkapi dengan Naskah Akademik untuk selanjutnya mendapat rekomendasi dan dilanjutkan dengan Penyusunan Tugas dan Uraian Kegiatan. Dalam tahap ini dilakukan penyusunan tugas jabatan dan butir kegiatan serta penyusunan instrumen Uji Petik. Proses akan dilanjutkan dengan Uji Beban Kerja. Setelah dilakukan validasi hasil dari Uji Beban Kerja nantinya ditetapkan melalui Peraturan Menteri.

Diharapkan dengan percepatan pembentukan Jabatan Fungsional Penata Perizinan dapat mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sekaligus melaksanakan arahan Bapak Presiden terkait penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi hanya 2 level dan menggantikan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional.