Pemerintah RI-Malaysia Gelar Persidangan ke-6 Review of Border Crossing Agreement

Pemerintah RI-Malaysia Gelar Persidangan ke-6 Review of Border Crossing Agreement

SHARE

Bandung,

Pemerintah Indonesia dan Malaysia tengah merevisi perjanjian pengaturan aktifitas lintas batas di kawasan perbatasan. Komitmen kedua negara ini bernama, Border Crossing Agreement (BCA), sebuah perjanjian penting bagi kedua negara sebagai dasar hukum dalam pengaturan aktifitas lintas batas masyarakat di kawasan perbatasan. 

Perjanjian BCA, sebelumnya telah dibahas dan ditandatangani pada Tahun 2006. Namun, hingga saat ini, belum dapat diratifikasi dan dinilai sudah tidak dapat mengakomodasi pengaturan aktifitas lintas batas di kawasan perbatasan antara kedua negara. Sebab, kondisi lintas batas di kawasan perbatasan antara kedua negara, kian kompleks dan berkembang. 

Bahkan, yang tidak kalah penting adalah kesepakatan kedua negara dalam Perjanjian BCA, menjadi referensi dasar terhadap Pejanjian Border Trade Agreement (BTA),  tentang perdagangan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia. 

Untuk itu, Pemerintah Indonesia dan Malaysia kembali melanjutkan pembahasan tersebut pada Persidangan ke-6 Review of Border Crossing Agreement (BCA), secara hybrid melalui virtual meeting pada 30 September-1 Oktober 2021. Diketahui, pembahasan ini sempat terhenti selama 2 tahun, akibat dampak pandemi Covid-19 di kedua negara.

Dalam persidangan, Delegasi Indonesia dipimpin langsung oleh Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara, selaku Ketua Delegasi RI dan didampingi oleh Anggota Delri yaitu: Direktur Wilayah Pertahan, Ditjen Strahan, Kemhan. Serta sejumlah pejabat perwakilan dari Kementerian dan lembaga terkait. Diantaranya: Direktorat HPK, Ditjen HPI, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu, Ditjen Imigrasi, Kemenkumham; Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Serta sejumlah perwakilan Pemerintah Daerah, yaitu: Kepala Badan Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Badan Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara. Sementara, Pihak Malaysia dipimpin oleh W.Husbi bin W. Mohd, selaku Ketua Delegasi yang didampingi  juga oleh para anggota Delegasi Malaysia.

Adapun agenda yang dibahas dalam Persidangan ke-6 BCA ini, adalah melanjutkan tinjauan ulang terkait batang tubuh perjanjian BCA dan status update tentang List of Entry/Exit Points, sebagai lampiran daftar titik lokasi pintu entry/exit dan area of access dari Perjanjian BCA antara Indonesia dan Malaysia. 

Kedua negara telah membahas draft text BCA dari ‘Judul’ sampai dengan Pasal 19. Meski demikian, masih terdapat poin yang belum dapat disepakati oleh kedua negara, khususnya terkait tentang repatriasi dan deportasi.

Pada pembahasan lampiran List of Entry/Exit Points, kedua negara juga terus mengupdate perkembangan titik lokasi entry/exit untuk disesuaikan sebagai daftar pintu lintas batas resmi dari kedua negara. 

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk membangun kawasan perbatasan sebagai beranda terdepan negara (frontier), salah satunya dengan melakukan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan entry/exit baru di kawasan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019, tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang Dikawasan Perbatasan. Diharapkan dengan pembangunan PLBN dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dari aspek ekonomi, sosial-budaya maupun keamanan.