Pemetaan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Kewenangan Pusat dan Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri 300.2.2 -2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Keputusan Menteri Dalam Negeri 300.2.2 -2138 Tahun 2025 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA Tegaskan Komitmen Pemda dalam Aksi Iklim di Forum Internasional CRIF 2025 | Perbarui Kode Wilayah, Dirjen Bina Adwil Tegaskan Pentingnya Administrasi Pemerintahan yang Tertib

Pemetaan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Kewenangan Pusat dan Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Jakarta – 

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama telah melakukan Rapat Pemetaan Urusan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Kewenangan Pusat dan Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan selama tiga hari, mulai hari Rabu sampai dengan Jumat, tanggal 1 s.d 3 Februari 2023 bertempat di Hotel Milennium, Jakarta Pusat. 

Rapat dibuka oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si, dan dihadiri oleh Pejabat Kementerian/Lembaga serta Pejabat Bappeda Provinsi yang membidangi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. 

Dalam sesi pembukaan Prabawa menyampaikan urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren serta urusan pemerintahan umum dimana anatomi urusan dimaksud sudah dijabarkan didalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana penyelenggaraan urusan pemerintahan terdiri dari desentralisasi, dekonsentrasi serta tugas pembantuan. 

Dekonsentrasi kepada GWPP memiliki makna pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang bersifat binwas umum dan teknis. Tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan di mana urusan tersebut bersifat atributif. 

Memperhatikan hal tersebut, terkait urusan pemetaan, Prabawa menitikberatkan pentingnya proses penerapan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada urusan pemerintahan berdasarkan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, sehingga dalam tahapan ini akan dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya proses pemetaan. 

Rapat ini menghadirkan pula beberapa narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan serta pakar ahli pemerintahan dari akademisi Universitas Diponegoro. 

Para narasumber tersebut memberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi mengenai urusan pada bidang masing-masing yang di mana mendukung dalam rencana pemetaan urusan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada pelaksanaannya berdasarakan ketentuan Peraturan Pemerintah  nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. 

Selain itu pemaknaan Rapat Pemetaan ini merupakan bentuk dalam sinergi urusan pemerintahan pusat dan daerah, serta mendorong perubahan perbaikan pelayanan publik dan pembangunan daerah serta pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik. 

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwill Call Center,
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan