Pemprov Maluku Apresiasi Rapat Kegiatan Dekonsentrasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP
Ambon,
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Maluku, DN Kaya, S.Sos, M.Si membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas Wewenang GWPP Tahun 2021 melalui konferensi video di Hotel Manise Ambon, Maluku, Kamis (16/9/2021).
Dalam sambutannya, DN Kaya, mengapresiasi diadakannya pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Hal ini sebagai bentuk nyata sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bahkan, kegiatan dekonsentrasi ini sangat membantu pemerintah daerah khususnya Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam menjalankan tugasnya yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Dalam rapat koordinasi ini hadir juga Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si. ia memaparkan, bahwa dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dijelaskan pembahasan mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut yang menyatakan pemerintah pusat dapat melaksanakannya sendiri atau dilimpahkan kepada instansi di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang berdasarkan asas dekonsentrasi.
Selain itu, ada juga urusan pemerintahan konkuren yang membagi urusan pemerintahan pusat dan daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten dan kota. Pembagian ini, kata Prabawa, yang menjadi landasan pelaksanaan otonomi daerah, terutama dalam kaitannya antara urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Pemerintahan wajib, lanjut dia, terbagi menjadi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
“Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah. Tidak hanya bertugas melaksanakan binwas ke Kabupaten/Kota, Gubernur juga memiliki kewenangan mengkoordinasikan instansi vertikal di wilayahnya. Ini untuk menciptakan keseimbangan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam pemeliharaan negara kesatuan agar tidak menimbulkan tumpang tindih urusan pemerintahan,” jelas Prabawa.
Ia menegaskan kegiatan dekonsentrasi merupakan tanggung jawab bersama antara pembina di pusat dan pelaksana kegiatan di daerah. Untuk itu, Ditjen Bina Adwil meminta komitmen bersama untuk dapat mengawal program dengan baik dan benar. Sehingga realisasi keuangan dan realisasi kinerja dapat tercapai dan dipertanggungjawabkan. Hal ini dimaksudkan sebagai dasar penentuan arah kebijakan selanjutnya.