Pemprov Sulawesi Utara Menggelar Rakor Pembinaan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Manado,
Asisten I Setda Provinsi Sulawesi Utara, DR. Denny Mangala membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui konferensi video di Hotel Swiss Bell Maleosan, Manado, Sulawesi Utara pada Selasa (7/9/2021).
Dalam sambutannya, Denny menyampaikan pentingnya acara ini dalam rangka media komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyampaikan berbagai informasi, identifikasi permasalahan dan kendala serta solusi terhadap pelaksanaan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah, ataupun tugas-tugas pemerintahan lainnya.
Ia pun berharap, kegiatan seperti ini dapat terus berjalan secara berkesinambungan.
"Untuk mewujudkan pembangunan antara pusat dan daerah diperlukan komunikasi, koordinasi dan sinergitas serta komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi GWPP," kata Denny.
Sementara itu, Sudiyanto. ST, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Kementerian Dalam Negeri, yang juga didaulat menjadi narasumber, mengatakan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, memiliki peran strategis dalam rangka mewujudkan agenda pembangunan nasional. Hal ini sesuai amanah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Gubernur yang dibantu oleh para perangkatnya, seperti Sekretariat Daerah, Bappeda, DPMPTSP dan Inspektorat Daerah Provinsi memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis untuk mensinergikan penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Serta mempunyai wewenang dalam hal menyelesaikan perselisihan dengan cara pembinaan penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten-kota dalam wilayah provinsi," ucap Sudiyanto.
Di tepi lain, DR Ferry Daud Liando, Akademis dari Fakultas Ilmu Pemerintahan, Universitas Samratulangi Manado, mengatakan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, memiliki peran ganda. Pertama, Gubernur sebagai Kepala Daerah harus mampu memastikan tujuan kebijakan Otonomi daerah dapat dicapai. Serta yang kedua, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, harus dapat menjaga terpeliharanya Negara Kesatuan.
"Karena itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat harus melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagai upaya mendukung tercapainya visi misi pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara," pungkasnya.
Hadir juga dalam rapat sejumlah perangkat Gubernur Sulawesi Utara. Diantaranya Bagian Tata Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Kerjamasama, Biro Keuangan Aset Setda Provinisi Bappeda, DPMPTSP, Inspektorat Provinsi serta Asisten I Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara. Serta akademisi sekaligus Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Samratulangi DR Vecky A J Masinambow.