Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Linmas Dalam Rangka Pencapaian Mutu SPM Sub Urusan Trantibum
Jakarta - Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melalui Sub Direktorat Perlindungan Masyarakat, telah melaksanakan Rapat Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Linmas Dalam Rangka Pencapaian Mutu SPM Sub Urusan Trantibum pada hari jumat, 23 April 2021 bertempat di Ballroom Cikini 3 Hotel Mercure Jakarta (23/4/2021).
Pelaksanaan rapat dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah penerapan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi interaksi) selama proses kegiatan rapat berlangsung. Peserta rapat yang hadir sejumlah 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari wilayah Provinsi Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Provinsi Bali. Rapat ini bertujuan sebagai wadah koordinasi antara Kasatpol PP bersama Direktorat Pol PP dan Linmas sebagai Pembina dalam urusan Trantibumlinmas, dalam rangka pembahasan untuk memberikan kontribusi berupa masukan ataupun ide pemikiran dalam pencapaian mutu SPM sub urusan Trantibum.
Rapat Peningkatan Kapasitas ini dibuka langsung oleh Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Bapak Bernhard E. Rondonuwu yang menyampaikan bahwa Satlinmas memiliki peran strategis dalam mendukung capaian SPM sub urusan Trantibum ini.
“Mengacu pada UU 32 tahun 2014 yang dengan jelas menyebutkan bahwa perlindungan masyarakay merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga dalam hal ini, peran Satlinmas mempunyai posisi strategis dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Melihat pentingnya peran satlinmas, maka sudah seharusnya satlinmas perlu dioptimalkan perannya dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bukan hanya itu, satlinmas sendiri juga berperan dalam beberapa kegiatan penting nasional salah satunya dalam menjaga keamanan serta kelancaran kegiatan pemilu dan pilkada.”
Setelah berakhir pembukaan resmi oleh Direktur Pol PP dan Linmas, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Kasat Pol PP Provinsi Jawa Barat dan Sekretaris BPBD Provinsi Jawa Timur yang dipandu oleh Bapak Saut Hutajulu dari Satpol PP Kota Bekasi. Sesi pertama disampaiakan oleh Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat, Bapak M. Ade Afriandi yang menyampaikan terkait paradigma baru Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
“Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Satlinmas, kita juga mesti harus paham bagaimana sejarah Satlinmas itu terbentuk, dimana pembinaan linmas sendiri sudah mulai dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP pada tahun 2004 berdasarkan UU 32 tahun 2004. Adapun permasalahan terkait dengan peningkatan kapasitas aparatur yang membidangi linmas di provinsi jawa barat, salah satunya adalah belum tersosialisasikannya regulasi terkait linmas kepada pemerintah kab/kota serta terbatasnya alokasi anggaran untuk kegiatan peningkatan kapasitas linmas. Namun, dalam upaya mendukung kinerja linmas dalam rangka mendukung capaian mutu SPM, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menetapkan pembentukan Satgas Linmas melalui Keputusan Gubernur.”
Materi kedua disampaikan oleh Sekretaris BPBD Provinsi Jawa Timur, Bapak Erwin Indra Widjaja yang menyampaikan bahwa Peran aparatur yang membidangi linmas dan anggota Satlinmas mampu memenuhi mutu SPM jika dilihat dari aspek penanggulangan bencana. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Bangda dan Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemda Bappenas yang masing-masing menjelaskan terkait sosialisasi kebijakan SPM sub urusan Trantibum dan bagaimana dukungan dalam penggagasan dalam rangka pencapaian mutu SPM di Daerah.
“Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur yang membidangi linmas, pemerintah daerah perlu dituntut aktif jangan hanya mengandalkan BPSDM yang menyelenggarakan peningkatan kapasitas SDM, namun bisa juga melibatkan instansi/unit kerja yang mendukung. Selalanjutnya juga, seluruh masyarakat berhak mendapatkan layanan Trantibum tanpa adanya perbedaan. Walau belum semua daerah mengalokasikan anggaran untuk layanan Trantibum, kedepan kami berharap bahwa Ditjen Bina Adwil dalam hal ini Direktorat Pol PP dan Linmas mampu mengoptimalkan peran kepala daerah agar memasukkan sub urusan Trantibum kedalam program mandatory di daerah.”