Penyamaan Persepsi Perubahan Nama Kab Puncak Menjadi Kab Puncak Papua
Jakarta,
Direktorat Toponimi dan Batas Daerah telah menyelenggarkan Kegiatan Penyamaan Persepsi Perubahan Nama Kabupaten Puncak Papua Provinsi Papua Tengah bertempat di Hotel Grand Mercure Hayam Wuruk Jakarta.
Kegiatan dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan dihadiri oleh pejabat/perwakilan dari:
1. Kementerian Sekretariat Negara RI,
2. Kementerian Hukum dan HAM,
3. Kemenko Bidang Politik Hukum dan Keamanan,
4. Badan Informasi Geospsial, dan
5. Unsur Kementerian Dalam Negeri (Biro Hukum, Ditjen Otonomi Daerah, dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan), dan
6. Pemerintah Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Puncak dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008. Dalam perkembangannya kemudian, terdapat usulan perubahan nama Kabupaten Puncak menjadi Kabupaten Puncak Papua yang dilatar belakangi oleh aspirasi masyarakat dengan latar belakang sejarah, adat istiadat, dan budaya yang melekat dengan Papua.
Adapun usulan Perubahan nama menjadi Puncak Papua dinilai dapat menunjukkan integritas daerah Puncak dengan daerah lainnya yang berada di Pulau Papua serta semakin menunjukkan entitas Papua sebagai bagian dari keragaman sejarah, adat istiadat, dan budaya Indonesia.
Kabupaten Puncak adalah salah satu kabupaten yang masuk dalam Provinsi pada DOB di Papua yaitu Provinsi Papua Tengah sebagaimana Undang –Undang Nomor Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, Dan Pemindahan Ibu Kota, apabila persyaratan sebagaimana diatur dalam permendagri tersebut telah terpenuhi, maka usulan Perubahan Nama Kabupaten Puncak akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.