Penyamaan Persepsi Perubahan Nama Kab Puncak Menjadi Kab Puncak Papua



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri 2 Tahun 2023 PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PADA WILAYAH JAKARTA, BOGOR, TANGERANG DAN BEKASI. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Instruksi Menteri Dalam Negeri 2 Tahun 2023 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA Tegaskan Komitmen Pemda dalam Aksi Iklim di Forum Internasional CRIF 2025 | Perbarui Kode Wilayah, Dirjen Bina Adwil Tegaskan Pentingnya Administrasi Pemerintahan yang Tertib

Penyamaan Persepsi Perubahan Nama Kab Puncak Menjadi Kab Puncak Papua

Jakarta,

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah telah menyelenggarkan Kegiatan  Penyamaan Persepsi Perubahan Nama Kabupaten Puncak  Papua Provinsi Papua Tengah  bertempat di Hotel Grand Mercure Hayam Wuruk Jakarta. 
Kegiatan dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan dihadiri oleh pejabat/perwakilan dari:
1.    Kementerian Sekretariat Negara RI, 
2.    Kementerian Hukum dan HAM, 
3.    Kemenko Bidang Politik Hukum dan Keamanan, 
4.    Badan Informasi Geospsial, dan
5.    Unsur Kementerian Dalam Negeri (Biro Hukum, Ditjen Otonomi Daerah, dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan),  dan 
6.    Pemerintah Kabupaten  Puncak Provinsi Papua Tengah

Kabupaten Puncak dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008. Dalam perkembangannya kemudian, terdapat usulan perubahan nama Kabupaten Puncak menjadi Kabupaten Puncak Papua yang dilatar belakangi oleh aspirasi masyarakat dengan latar belakang sejarah, adat istiadat, dan budaya yang melekat dengan Papua. 
Adapun usulan Perubahan nama menjadi  Puncak Papua dinilai dapat menunjukkan integritas daerah Puncak dengan daerah lainnya yang berada di Pulau Papua serta  semakin menunjukkan entitas Papua sebagai bagian dari keragaman sejarah, adat istiadat, dan budaya Indonesia.
Kabupaten Puncak adalah salah satu kabupaten yang masuk dalam Provinsi pada DOB di Papua yaitu Provinsi Papua Tengah sebagaimana Undang –Undang Nomor Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, Dan Pemindahan Ibu Kota, apabila persyaratan sebagaimana diatur dalam permendagri tersebut telah terpenuhi, maka usulan Perubahan Nama Kabupaten Puncak akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwill Call Center,
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan