Penyusunan Permendagri tentang Pedoman Nomenklatur Satpol PP di Provinsi dan Kabupaten/Kota



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri 300.2.2 -2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Keputusan Menteri Dalam Negeri 300.2.2 -2138 Tahun 2025 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA Tegaskan Komitmen Pemda dalam Aksi Iklim di Forum Internasional CRIF 2025 | Perbarui Kode Wilayah, Dirjen Bina Adwil Tegaskan Pentingnya Administrasi Pemerintahan yang Tertib

Penyusunan Permendagri tentang Pedoman Nomenklatur Satpol PP di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Jakarta – 

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Pol PP dan Linmas menyelenggarakan Rapat Penyusunan Permendagri tentang Pedoman Nomenklatur Satpol PP di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara hybrid pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022, dan dibuka dibuka secara resmi oleh Bernhard E Rondonuwu selaku Direktur Pol PP dan Linmas. 

“Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Pasal 109 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Diamanatkan bahwa penyelenggara pemerintah daerah menetapkan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari Kementerian/Lembaga Pemerintahan Nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan tersebut,” ujar Bernhard. 

Dalam kegiatan rapat ini dilakukan beberapa pembahasan terkait substansi di dalam rancangan Permendagri dimaksud, dan hal-hal yang berkaitan dengan nomenklatur dan kelembagaan Satpol PP khususnya hal-hal yang berkaitan langsung dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian PAN-RB selaku narasumber pada kegiatan rapat ini. 

“Kelembagaan Satpol PP secara struktur harus efisien, sehingga dapat mendukung dalam pelaksanaan tugas. Struktur yang terbentuk nantinya harus sesuai dengan arahan Bapak Presiden di berbagai kesempatan berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi,” tutur Bernhard. 

Bernhard juga menambahkan terdapat 4 aspek penguatan terkait kelembagaan Satpol PP, yaitu aspek organisasi, aspek SDM, aspek kemitraan, dan aspek penganggaran. 

Adapun narasumber yang hadir pada kegiatan rapat ini adalah Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Polhukam dan Pemda Kementerian PAN-RB; Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemda Kementerian PPN/Bappenas; dan Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Barat. 

Tindak lanjut dari kegiatan rapat ini akan dilakukan perbaikan terhadap substansi dari pasal per pasal dan ayat per pasal dalam rancangan permendagri dimaksud, dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Biro Hukum Setjen Kemendagri untuk dilakukan proses lanjut. 

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwill Call Center,
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan