Penyusunan Permendagri tentang Pedoman Nomenklatur Satpol PP di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Jakarta –
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Pol PP dan Linmas menyelenggarakan Rapat Penyusunan Permendagri tentang Pedoman Nomenklatur Satpol PP di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara hybrid pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022, dan dibuka dibuka secara resmi oleh Bernhard E Rondonuwu selaku Direktur Pol PP dan Linmas.
“Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Pasal 109 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Diamanatkan bahwa penyelenggara pemerintah daerah menetapkan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari Kementerian/Lembaga Pemerintahan Nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan tersebut,” ujar Bernhard.
Dalam kegiatan rapat ini dilakukan beberapa pembahasan terkait substansi di dalam rancangan Permendagri dimaksud, dan hal-hal yang berkaitan dengan nomenklatur dan kelembagaan Satpol PP khususnya hal-hal yang berkaitan langsung dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian PAN-RB selaku narasumber pada kegiatan rapat ini.
“Kelembagaan Satpol PP secara struktur harus efisien, sehingga dapat mendukung dalam pelaksanaan tugas. Struktur yang terbentuk nantinya harus sesuai dengan arahan Bapak Presiden di berbagai kesempatan berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi,” tutur Bernhard.
Bernhard juga menambahkan terdapat 4 aspek penguatan terkait kelembagaan Satpol PP, yaitu aspek organisasi, aspek SDM, aspek kemitraan, dan aspek penganggaran.
Adapun narasumber yang hadir pada kegiatan rapat ini adalah Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Polhukam dan Pemda Kementerian PAN-RB; Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemda Kementerian PPN/Bappenas; dan Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Tindak lanjut dari kegiatan rapat ini akan dilakukan perbaikan terhadap substansi dari pasal per pasal dan ayat per pasal dalam rancangan permendagri dimaksud, dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Biro Hukum Setjen Kemendagri untuk dilakukan proses lanjut.