Perkuat Kolaborasi Ditjen Bina Adwil Gelar Rakor Virtual STQHN XXVI Maluku Utara

Perkuat Kolaborasi Ditjen Bina Adwil Gelar Rakor Virtual STQHN XXVI Maluku Utara

SHARE

Jakarta - Situasi penanganan  pandemi Covid-19 telah  menunjukkan capaian  yang  menggembirakan dewasa  ini, baik dari  aspek  pelandaian  kasus positif  maupun  upaya pemulihan ekonomi nasional.  Namun kondisi tersebut tidak menurunkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam  rangka terus menjaga  penerapan disiplin protokol kesehatan. Dalam hal ini, Kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist Nasional (STQHN) XXVI di  Provinsi Maluku Utara  yang diselenggarakan mulai tanggal 16 hingga 25 Oktober 2021 mendatang,  tak luput dari supervisi dan asistensi dari Pemerintah Pusat.

Guna memperkuat koordinasi lintas sektoral, pada hari ini (18/10/2021) telah diadakan Rapat Koordinasi virtual yang melibatkan unsur Pemerintah Pusat dan jajaran Pemerintah provinsi Maluku Utara, yang meliputi Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, BNPB, Kementerian Agama, Mabes TNI, dan Mabes Polri. Sedangkan dari unsur daerah hadir Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Malut, serta Danrem 152 Baabullah Maluku Utara dan Ketua Panitia STQH beserta jajaran.



Dalam pengatarnya, Dr. Safrizal ZA. M.Si selaku Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri dan Wakil Ketua Satgas Nasional COVID-19 menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan wajib dilakukan tracking, tracing dan testing bagi para peserta. Hal ini sebagai bentuk deteksi dini dan atau antisipasi penularan klaster COVID-19.


Pada kesempatan tersebut Sekretaris STQHN XXVI 2021, M. Yamin Bailusy menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sudah melalui prosedur penerapan protokol kesehatan dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di daerah. Selain itu, untuk di Sofifi kini telah tersedia dua Lab PCR yang fungsinya nanti memberikan back up dalam pemeriksaan spesimen dsebagai syarat perjalanan kepulangan khalifah atau delgasi ke daerah masing-masing.


Sejalan dengan hal tersebut Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja sama, Zahermann Muabezi, yang hadir mewakili Kepala BNPB, turut menyampaikan, pelaksanaan baik peserta maupun panitia dan penonton yang hadir pada STQHN minimal telah menerima vaksin dosis pertama, dan dalam pelaksanaan kegiatan yang berada pada ruang tertutup dibatasi kapasitasnya maskimal 30%, yang diikuti dengan penggunaan masker dan jaga jarak.
Dr. Safrizal ZA, M.Si mengatakan saat ini Kemendagri telah menyusun dan sedang menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait penyelenggaraan STQHN XXVI di Provinsi Maluku Utara, untuk menjadi pedoman bagi panitia dan seluruh peangku kepentingan didaerah dalam penyelenggaran kegiatan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan.


Di akhir Rapat Koordinasi, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA juga berpesan untuk menyukseskan kegiatan STQHN dengan aman dan lancar melalui penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik Satgas COVID-19, TNI, POLRI, BNPB, dan K/L yang terlibat, terutama antisipasi pada agenda yang berpotensi menimbulkan pengumpulan massa/kerumunan seperti malam ta’aruf dan penutupan STQHN, dimana Kemendagri secara khusus akan menerjunkan tim untuk mengawal dan memonitor penerapan prokes di STQHN XXVI di Provinsi Maluku Utara.