https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/rekomendasi/ https://sdm.unpad.ac.id/-/contact/ obctop https://bce.unpad.ac.id/top/ https://pendfisika.ulm.ac.id/wp-content/thai/ https://sapasko.kemenpora.go.id/ https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/berita/ https://lms.stmik-dci.ac.id/blog/cache/ https://elitbang.depok.go.id/user/sbo/ http://p4m.pnl.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/ https://wonosari.bondowosokab.go.id/pelayanan/ slot gacor situs slot gacor pertanian.bondowosokab.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/assets/ https://simaster.wonosobokab.go.id/obc4d/ https://cms-bpsdubm.kemenkumham.go.id/json/ https://elakip2023.slemankab.go.id/modules/obc4d/ https://kinerja.iainambon.ac.id/ https://corinnemartin.com/ https://thedevilsrejects.com/ https://www.ehazira.net/ https://henantwinespirits.com/ https://majormagnetgame.com/ https://grunkamunka.com/ https://villatente.com/ https://exper-tr.com/ https://bkd.iainambon.ac.id/assets/ https://mi.aikom.ac.id/assets/ https://www.gorevdeyukselmesinavi.com.tr/ https://bkad.bengkuluutarakab.go.id/wp-content/themes/ https://compchem.ub.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/sgacor/ https://lihtr.unair.ac.id/assets/ https://geliatairlangga.unair.ac.id/toto/ https://e-kkn.unila.ac.id/assets/ https://simlp2mv2.unm.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/about/ https://pafirembang.com/ https://pafijaktim.org/ https://pafislawi.org/ https://pafilasem.org/ https://dinkes.bondowosokab.go.id/dinkes/x777/ https://guvenlunapark.com/ https://pafikediri.com/
PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif

PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif

SHARE

Jakarta – 

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, di Hotel Discovery Jakarta pada Senin (31/10/2022). 

Rapat Koordinasi dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si., diisi pemaparan materi dari narasumber yang terdiri atas Direktur Asisten Deputi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Direktur Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas RI, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidkoor Hukum dan Ham, KemenkoPolHukam, dan Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, yang dilanjutkan dengan diskusi terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. 

Rapat diselenggarakan secara hybrid, dengan dihadiri secara luring oleh Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga, Kepala Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga (K/L), Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Bappeda Provinsi, serta secara daring oleh Kepala Bappeda Kabupaten/Kota. 

Rapat ditutup oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Safrizal, ZA, yang dalam arahan penutupannya menekankan bahwa dalam PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan membagi Dekonsentrasi menjadi 2 (dua) yaitu Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan delegatif. 

Dekonsentrasi GWPP merupakan amanat langsung UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (sifatnya mandatory) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari tugas wewenang GWPP yang saat ini telah diidentifikasi 46 tugas dan wewenang GWPP yang dilimpahkan oleh Presiden. 

Dekonsentrasi bersifat atributif, tidak boleh ditolak oleh Satuan Kerja yang ditunjuk menerima Dekonsentrasi, karena akan menyalahi konstitusi. Sementara itu, Dekonsentrasi Delegatif merupakan pelimpahan K/L yang diberikan sesuai urusan pemerintahan yang masing-masing K/L bertindak selaku pembina dan pengawas teknis melalui instrumen Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan. 

Dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian/Lembaga sesuai dengan pembagian urusan, sehingga tidak lagi tumpang tindih dengan urusan desentralisasi. Terbitnya PP ini juga menghilangkan konsepsi fisik dan non fisik dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. 

Sebagai closing statement, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan berharap dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022 ini Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi pelopor penertiban penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang diselenggarakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga.