Provinsi NTT Gelar Rapat Kordinasi Inventarisasi Pelaksanaan Kerja Sama
Jakarta,
Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dr. Prabawa Eka Soesanta, hadir secara virtual dalam Rapat Kordinasi Inventarisasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Kabupaten/Kota Tingkat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hadir juga Staf Khusus Gubernur NTT, Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala Bagian Pemerintahan kabupaten/kota se-Provinsi NTT.
Dalam paparannya, Prabawa menjelaskan terkait konteks pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensil. Di mana Presiden di tingkat pusat mengangkat para menteri. Sedangkan di tingkat provinsi, Presiden membagi sebagian kewenangannya kepada gubernur. Begitu juga dengan bupati/walikota. Pembagian kewenangannya itu, kata Prabawa, sejalan dengan pembagian urusannya.
“Dalam konteks pemerintahan daerah kita mengenal 3 azaz pemerintahan daerah, yaitu dekonsentrasi, tugas pembantuan dan desentralisasi," kata Prabawa dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).
Ia menambahkan, dalam konteks NKRI, sejatinya Gubernur memiliki peran ganda yakni, Gubernur sebagai kepala daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Hal ini dinamaka Itegrated Perfectoral System.
"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki tugas melakukan Binwas kepada kabupaten/kota, termasuk melakukan Binwas kerja sama yang dilaksanakan di daerah," jelasnya.
Lebih jauh, Prabawa menerangkan adanya suatu norma baru dalam melakukan pelaksanaan pelayanan publik. Yaitu bagaimana daerah memenuhi cita-cita pembangunan bernegara.
Kata Prabawa, dalam sistem perencanaan pembangunan nasional harus berdasar dengan UU Nomor 25 tahun 2004. Hal ini penting untuk memenuhi cita-cita pembangunan nasional.
Karena itu, pada Tahun 2020, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Serta, Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
Sesuai hal itu, pelaksanaan kerja sama daerah dibagi menjadi tiga, yakni kerja sama daerah dengan daerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga dan kerja sama dengan luar negeri.
"Saat ini tidak ada lagi kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sekarang kita mengenal dengan istilah dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau disebut juga sinergi," jelasnya.
Lebih jauh, Prabawa menerangkan bahwa kerja sama daerah dengan daerah dibagi menjadi dua, yakni: kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. Di mana kerja sama wajib dilaksanakan antara daerah yang berbatasan secara langsung.
Sebagai contoh, Provinsi NTT dapat melakukan kerja sama wajib dengan Provinsi Maluku. Sementara, jika Pemerintah Provinsi NTT melakukan kerja sama dengan Provinsi Jawa Timur dalam bidang perdagangan, itu merupakan contoh kerja sama sukarela.
“Selain kerja sama daerah dengan daerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga juga tidak kalah pentingnya. Namun demikian, pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga perlu memperhatikan regulasi yang akan digunakan," tambahnya.
"Misalnya: dalam hal pengelolaan asset kita menggunakan PP No.27 tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta turunannya, dalam hal investasi menggunakan perpres No. 38 Tahun 2015, dan sebagainya. Sedangkan PP No.28 Tahun 2018 dan Permendagri No. 22 Tahun 2020 hanya digunakan dalam kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik," ungkap Prabawa.
Untuk mendukung dan menguatkan kerja sama itu, sambung Prabawa, diperlukan dokumen kerja sama. Berupa Kesepakatan Bersama yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (untuk kerja sama daerah dengan daerah dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga).
"Sedangkan nota kesepakatan dan rencana kerja dibuat saat melakukan sinergi/ dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," pungkasnya.
Di tepi lain, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT mengatakan bahwa, selama tahun 2021, pihaknya sudah berhasil membebaskan 56 MoU. "Namun kerja sama dilakukan tanpa identifikasi kebutuhan, sehingga hal ini belum sesuai dengan Permendagri No. 22 Tahun 2020," jelasnya.
Padahal, identifikasi dan pemetaan urusan yang dapat dikerjasamakan merupakan hal sangat penting. Karena dengan adanya identifikasi dan pemetaan, daerah dapat melihat potensinya terhadap daerah lain. Sehingga setiap daerah dapat berkolaborasi dan berkompetisi dengan didukung oleh sumber daya yang dimilikinya.
"Selain itu daerah perlu melakukan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan kegiatan, khususnya dalam hal ini pelaksanaan kerja sama daerah. Kerja sama diharapkan saling menguntungkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya," pungkasnya.