Rapat Koordinasi Kebijakan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri dan Selamat HUT ke-80 Republik Indonesia. Teruslah berkibar, Merah Putih, sebagai simbol perjuangan dan kebanggaan seluruh rakyat. Dirgahayu Republik Indonesia! Semoga semangat kemerdekaan selalu menginspirasi kita untuk membangun negeri yang adil, makmur, dan berdaya saing. || Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2022: TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN . Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Rapat Koordinasi Kebijakan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Jakarta – 

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Pelaksanaan  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, di Hotel Millennium Jakarta pada Kamis (01/12/2022). 

Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos.,M.Si. ini, dihadiri oleh Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga dan Bappeda Provinsi yang terpilih baik secara tatap muka maupun online. 

Dari hasil diskusi bersama para narasumber yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Perencananan Pembangunan Nasional, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif, serta beberapa pakar tergambarkan bahwa, Dekonsentrasi kepada GWPP (Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat) dilaksanakan dalam upaya membangun sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga (K/L). 

Dekonsentrasi kepada GWPP juga merupakan bentuk tugas dan kewenangan pembinaan serta pengawasan yang diberikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota, yaitu bupati/wali kota, agar melaksanakan otonominya dalam koridor Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Pelaksanaan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak lagi didasarkan pada kegiatan fisik atau nonfisik, melainkan didasarkan kepada jenis dan karakteristik substansi urusan pemerintahan serta kewenangan pemerintah pusat. 

Perencanaan Tugas Pembantuan Pusat dan Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional, sementara Penganggaran Dekonsentrasi kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara; sinergi kebijakan fiskal nasional; dan sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan. 

Perencanaan dan penganggarannya pun perlu tetap memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektivitas, kemampuan keuangan negara dan sinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan, dengan rencana kegiatan pembangunan daerah. 

Hal itu semua bertujuan untuk terselenggaranya Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang efektif dan efesien sesuai kebijakan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta tersusunnya petunjuk pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam rangka mendukung azaz dekonsentrasi dan tugas pembantuan antara pusat dan daerah, agar dapat berjalan beriringan. 

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan