Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2020 dengan LIPI
Jakarta – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengadakan Kegiatan Sosialisasi Permendagri No. 22 Tahun 2020 dengan menghadirkan Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si) sebagai Narasumber melalui virtual (Rabu 05/5/21).
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Utama LIPI Rr Nur Tri Aries Suestiningtyas, S.IP, M.A, dan dihadiri oleh beberapa Pimpinan Unit Organisasi di Lingkungan LIPI.
Maksud dari kegiatan Sosialisasi ini adanya perubahan kedudukan Kementeian/Lembaga (K/L) yang sebelumnya merupakan pihak ketiga di dalam PP No. 28 Tahun 2018 ini menjadi sinergi dukungan Program Pemerintah Pusat dan daerah sehingga diperlukan sinkronisasi dan pemahaman lebih lanjut untuk pelaksanaan kerja sama antara K/L dengan Pemerintah Daerah.
Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, dalam hal ini memaparkan materi tentang Mekanisme, Prosedur, dan Tata Cara Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Beberapa hal yang disampaikan antara lain pembagian kewenangan yang menjadi urusan pusat dan daerah yang menjadi obyek kerja sama dengan memperhatikan bentuk kerja sama wajib maupun sukarela serta Naskah Kerja Sama sekaligus dari sisi pembiayaannya.
Selama kegiatan Sosialisasi dimaksud, terdapat beberapa diskusi yang perlu mendapat perhatian dan koordinasi lebih lanjut dalam pelaksanaan sinergi, antara lain:
- Bagaimana PKS yang sudah ditandatangani dan sekarang pelaksanaannya masih berlangsung pasca diterbitkannya Permendagri No. 22 Tahun 2020;
- Contoh format penggunaan Logo di dalam Nota Kesepakatan;
- Keterlibatan Pihak Ketiga terhadap pelaksanaan sinergi;
- Jangka waktu pelaksanaan sinergi;
- Proses perencanaan dan penganggaran di daerah dan pusat untuk sinergi.
Dari pelaksanaan Sosialisasi ini, tindaklanjut yang disampaikan oleh Kemendagri, antara lain:
- Naskah Kerja Sama yang sudah ditandatangani masih tetap berlaku sampai dengan Kerja Sama berakhir dan jika ingin dilanjutkan agar menyesuaikan dengan Permendagri No. 22 Tahun 2020;
- Keterlibatan pihak ketiga dimasukkan ke dalam pasal penjelasan dan uraian rencana kerja;
- Dalam Nota Kesepakatan antara Pusat dan Daerah dapat menggunakan Lambang Garuda, sesuai dengan Pasal 54 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
- Memperhatikan ruang waktu Kerja Sama yang memiliki resiko ketika Kepala Daerah diganti,
- Memperhatikan pola pendekatan dengan Pemda melalui Pimpinan tertinggi di Daerah tersebut (Gubernur/Bupati/Walikota).
Agar sustainability tidak terganggu, Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja tidak serta merta mengabaikan peraturan perundang-undangan lainnya, baik yang bersentuhan dengan aset maupun pengadaan barang dan jasa dengan tetap menggunakan peraturan yang berlaku.