Sosialisasi Permendagri No 82 tahun 2018 dan Sinkronisasi Batas Sumber Daya Laut

Sosialisasi Permendagri No 82 tahun 2018 dan Sinkronisasi Batas Sumber Daya Laut

SHARE

Sosialisasi Permendagri No 82 tahun 2018 dan Sinkronisasi Batas Sumber Daya Laut

Ambon,

Pemerintah Provinsi Maluku mengundang Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri ke Ambon pada Jumat (12/11/2021). Undangan ini dalam rangka untuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 82 Tahun 2018 tentang Batas Antara Kabupaten Buru Selatan dengan Kabupaten Buru. Serta pembahasan hasil penarikan Batas Administrasi Wewenang Sumber Daya Laut Provinsi Maluku.

Kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 82 Tahun 2018 dihadiri langsung oleh Biropem Pemprov Maluku, Asisten III Kab. Buru, Asisten I Tapem Kab. Buru Selatan, Dinas PMD, Dukcapil, Kesbangpol, Camat Kepala Madan, Camat Fena Fafan, dan Camat Lolong Gubah.

Disampaikan dengan jelas dan rinci muatan Permendagri No. 82 Tahun 2018, serta garis batas Kab. Buru Selatan dan Kab. Buru yang meliputi, dasar hukum penarikan, tata cara penentuan batas daerah, proses perubahan Permendagri, pembangunan, pemeliharaan dan perapatan pilar batas, serta konsekuensi ditetapkannya batas daerah (penataan kependudukan dan aset).

Masing-masing kabupaten menyambut baik terhadap disahkannya Permendagri tersebut dan akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi terhadap Permendagri No. 82 Tahun 2018 kepada OPD, Camat dan Kepala Desa di daerah perbatasan. Selain mensosialisasikannya, kedua kabupaten juga akan menindaklanjutinya dengan melakukan langkah, diantaranya: menyediakan anggaran melalui APBD Kabupaten masing-masing untuk pembangunaan dan pemeliharaan pilar batas; melakukan Kerjasama antar kabupaten yang difasilitasi oleh Gubernur Maluku terkait pembangunaan, pemeliharaan dan perapatan pilar batas.

Serta, meminta kejelasan dan ketegasan pemberian kode Desa Waehotong dan Desa Batu Karang karena catatan di lampiran Permendagri No. 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data, bahwa kedua desa tersebut akan diberikan kode setelah Permendagri batas daerah kedua kabupaten selesai (Kab Buru Selatan); dan terakhir mengevaluasi kembali terhadap usulan pemekaran Desa Batu Karang karena Desa Batu Karang berasal dari Desa Mangeswaen, namun posisi Desa Batu Karang berada pada kecamatan yang berbeda dari Desa Mangeswaen.

Semenjak itu, dalam hal pembahasan Batas Administrasi Wewenang Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi Maluku, dihadiri oleh Biropem dan Otda Provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, Dinas PUPR Provinsi serta Bappeda Provinsi. 

Ditjen Bina Adwil telah menginisiasi untuk menyampaikan hasil penarikan garis batas indikatif dengan sumber data berupa garis pantai Peta RBI Tahun 2018, Data pulau Gazeter Nasional 2020 dan Hasil penelaahan pulau 2021.

Di dalam pembahasan ditemukan perbedaan jumlah data pulau, dimana Ditjen BAK mengacu pada data Gazeter 2020 dan penelaahan tahun 2021 yaitu sebanyak 1.389 pulau, sedangkan menurut DKP dan Bappeda Provinsi sebanyak Maluku mempunyai 1340 pulau. Sementara, menurut Biropem dan Otda sebanyak 1342 pulau.  

Menyikapi hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi menyampaikan data dukung berupa Perda No. 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K Provinsi Maluku Tahun 2018-2038 serta data shp RZWP3K Provinsi Maluku. 

Ada beberapa catatan terkait permasalahan pulau di Provinsi Maluku yang perlu ditindaklanjuti dengan melibatkan Tim PBD Provinsi dan Pusat yang antara lain: adanya saling klaim antara Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara terhadap beberapa pulau, yaitu: (P. Karang Satu, P. Karang Dua, P. Burung Mai, P. Maisel, P. Mai Besar, P. Kaurangka, P. Mai Kecil, P. Gunungapi, P. Kadola, P. Bingkudu, P. Lampu Mala, P. Ayu Intan, P. Siloyang Kecil, P. Liliola, P. Siloyang, P. Waitenger, P. Tapiola, P. Pisang dan P. Pisang Kecil); dan masih ada pulau yang belum masuk ke dalam Gazeter (P. Kadola, P. Bingkudu, P. Siloyang, P. Waitenger, P. Tapiola, P. Pisang dan P. Pisang Kecil).

Untuk permasalahan saling klaim terhadap Pulau Pisang, sudah ada BA Kesepakatan penyelesaian RZWP3K antara Prov. Maluku dengan Prov. Maluku Utara tanggal 1 Februari 2018, bahwa P. Pisang dan perairan sekitarnya disepakati sebagai Kawasan pemanfaatan umum untuk zona perikanan tangkap. 

Menindaklanjuti terhadap permasalahan-permasalahan terkait dengan pulau di Provinsi Maluku, OPD Provinsi yeng berkaitan akan melakukan verifikasi kembali terhadap jumlah pulaunya, dan untuk Batas Wilayah Administrasi Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi Maluku akan diadakan pembahasan lanjutan dengan melibatkan Pemprov Maluku dan Maluku Utara serta K/L terkait.