Sosialisasi/Diseminasi Penyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP) Segmen Pulau Sebatik

Sosialisasi/Diseminasi Penyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP) Segmen Pulau Sebatik

SHARE

Sebatik – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, sebagai Sekretariat Joint Indonesia – Malaysia (JIM) melalui Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara c.q. Subdirektorat Batas Antar Negara dan Pulau-Pulau Terluar memfasilitasi sosialisasi/diseminasi penyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur, di Segmen Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada hari Rabu, 24 Maret 2021,  bertempat di Hotel Queen, Kecamatan Sebatik Utara.

Rapat sosialisasi/diseminasi dihadiri oleh Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN); Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi Kalimantan Utara; Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan; Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara; Unsur Pejabat Keasdepan Batas Negara Wilayah Darat, Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Settap BNPP; Pejabat Unsur OPD Provinsi Kalimantan Utara, dan Kabupaten Nunukan; Unsur Pejabat Militer (BAIS, Kodim, Pamtas) dan Kepolisian (Polres Nunukan dan Polres Sebatik); dan Unsur Masyarakat Pulau Sebatik yang terdampak lahannya dari hasil Joint Survey
RI - Malaysia.

Sosialisasi atau Diseminasi Penyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur, Segmen Pulau Sebatik, merupakan dari rangkaian perwujudan pelaksanaan agenda penting Negara dalam hal kerjasama dampak penyelesaian  penegasan garis Batas Negara di Darat dengan negara tetangga antara Indonesia dan Malaysia, di Kalimantan Utara – Sabah. 

Penataan kembali wilayah batas negara, atas pengakuan wilayah kedaulatan dari survey bersama penegasan Wilayah Batas Negara di Darat di Outstanding Boundary Problems (OBP) Segmen Sebatik yang dilakukan pada tahun 2019. Adapun kedua belah pihak telah melakukan membangun pilar batas negara yang baru.

Dari penataan kembali penegasan batas wilayah negara di OBP Segmen Pulau Sebatik dari pelaksanaan Joint Survey Indonesia-Malaysia, dihasilkan Negara Indonesia mengklaim batas wilayah negara kedaulatan Indonesia, seluas ± 127 Ha, sedangkan Negara Malaysia, mengakui klaim batas wilayah negara kedaulautannya seluas ± 4,7 Ha. Dari penegasan batas wilayah negara antara RI dan Malaysia di OBP Segmen Pulau Sebatik tersebut, pada prinsipnya telah dapat dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia - Malaysia.

Dengan telah tersusunnya peta atau gambaran baru atau penataan kembali atas pengakuan wilayah kedaulatan dari hasil pelaksanaan survey Indonesia dan Malaysia terdapat konsekuensi Dampak, yaitu; adanya Lahan Warga Masyarakat, baik Warga Masyarakat Indonesia maupun Warga Masyarakat Malaysia, yang lahannya menjadi bagian yang masuk dalam Wilayah Kedaulatan Indonesia, dan juga demikian, sebaliknya. Hal ini juga termasuk adanya aset-aset milik Pemerintah Indonesia di area tersebut.

Terdapatnya dampak dan konsekuensi yang dihadapi tersebut, Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri selaku Ketua Panitia Nasional Survey dan Batas Demarkasi Indonesia-Malaysia dalam beberapa waktu telah melakukan langkah-langkah koordinasi kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (K/LPNK) terkait, serta kepada Pemerintah Daerah, Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Nunukan, untuk proses melakukan verifikasi terhadap lahan-lahan warga masyarakat yang terdampak.

Proses-proses yang dilakukan secara sinergis yang sedang dilakukan sampai saat ini, kiranya dapat menghasilkan yang terbaik bagi para pihak, terutama kepada Warga Masyarakat Indonesia yang terdampak.