Pemetaan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Kewenangan Pusat dan Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Dekonsentrasi, Tugas