Ringkasan
Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali