Ringkasan
Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Dengan menggunakan layanan Click to Call ini, maka anda telah menyetujui bahwa percakapan anda kami rekam.
Petugas berhak untuk mengakhiri percakapan lebih awal jika dalam interaksi terdapat unsur SARA dan perbuatan tidak menyenangkan.