Ditjen Bina Adwil Gelar Rapat Asistensi dan Supervisi Kawasan Industri Katibung dan Way Pisang
Lampung
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, menyelenggarakan Rapat Asistensi dan Supervisi Penanganan Permasalahan Kawasan Khusus Industri Katibung dan Way Pisang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, di Aston Hotel pada Selasa (14/9/2021).
Rapat dibuka dan dipimpin langsung Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, DR. Drs. Thomas Umbu Pati TB, M.Si, yang juga didamping para pejabat dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Thomas menyampaikan tujuan diselenggarakannya acara ini sebagai langkah percepatan pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri Katibung dan Kawasan Industri Way Pisang yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Sebab, dalam pembangunan kawasan tersebut ditemukan sejumlah persoalan di lapangan.
Diantaranya, Kawasan Industri Katibung dan Way Pisang diketahui merupakan salah satu dari 27 Kawasan Industri Prioritas Nasional berdasarkan RPJMN 2020-2024. Selain itu, Kawasan Industri Katibung dihadapkan pada Permasalahan Deliniasi.
Dimana, Kawasan Industri Katibung yang mencapai seluas ± 3.000 Ha adalah Kawasan Hutan Lindung dan Pertanian Lahan Kering. Sehingga, kata Thomas, perlu penyesuai Revisi Perda RTRW Kabupaten Lampung Selatan.
"Kawasan Industri Way Pisang belum berada pada Kawasan Peruntukan Industri (KPI) melainkan kawasan Hutan Produksi dan Pertanian Lahan Kering, sehingga perlu penyesuaian Revisi Perda RTRW Kabupaten Lampung Selatan," ucap Thomas Umbu Pati.
Ia menyampaikan juga beberapa point yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi/lembaga yang hadir dalam rapat, untuk segera melakukan percepatan penyelesaian Revisi RTRW Kabupaten Lampung Selatan.
Serta, perlu adanya penyusunan masterplan secara keseluruhan dalam pengembangan kawasan industri. Khususnya, terkait mengenai prosedur pertukaran kawasan hutan dan kawasan lahan pertanian kering untuk dapat disegerakan proses revisinya.
Atas hal tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, yang disampaikan Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara menegaskan siap mengawal dan memfasilitasi pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Lampung Selatan. Termasuk berkordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait, untuk kelancaran terbentuknya Kawasan Industri Katibung dan KI Way Pisang di Kab. Lampung Selatan.
Untuk diketahui, kawasan Industri Katibung dan Way Pisang diusulkan masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hingga tahun 2023. Adanya penetapan Deliniasi KI Katibung dan KI Way Pisang harus segera direalisasikan. Mengingat lahan yang ada masih mengikuti jaringan jalan utama atau belum dalam bentuk satu hamparan.
Adapun kawasan hutan lindung KI Katibung mencapai ± 285,43 Ha, dan dikeluarkan dari deliniasi KI Katibung, sehingga luas KPI Katibung menjadi menjadi ± 4.551, 25 Ha. Yaitu termasuk wilayah Kecamatan Katibung seluas 2.770, 21 Ha dan Kecamatan Sidomulyo seluas 1.7781, 04 Ha.
Karena itu, diperlukan penyelesaian terkait status hutan produksi yang ada di lokasi KI Way Pisang yang menempati areal LP2B dan Lokasi KI Katibung, sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.