Kemendagri Gelar Sarasehan Metropolitan Cekungan Bandung
BANDUNG – Kemendagri gelar sarasehan Metropolitan Cekungan Bandung. Berdasarkan Perpres No. 45 Tahun 2018 daerah-daerah yang ada di Kawasan Cekungan Bandung yaitu Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Sumedang, Kota Cimahi, dan Kota Bandung. Subdit Perkotaan Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, menginisiasi kegiatan tersebut yang dilaksanakan di ruang rapat Hotel THE 1O1 Bandung Dago, Jl. Ir. Juanda No. 5, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Maret s/d 1 April 2021, dibuka oleh Direktur Waskoban Dr. Drs. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, M.Si, dan dihadiri oleh pemerintah daerah yang termasuk dalam Kawasan Metropolitan Cekungan Bandung.
Untuk mengidentifikasi isu-isu strategis di Kawasan Metropolitan Cekungan Bandung, Kemendagri menghadirkan berbagai narasumber dalam kegiatan tersebut di antaranya Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia; Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ BPN Direktorat Jenderal Tata Ruang; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat; Ahli Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan - ITB.
Para pembicara sepakat bahwa penataan Kawasan Metropolitan Cekungan Bandung harus dilakukan secara sinergi dan bergotong royong menghadapi dan menyelesaikan permasalahan yang menjadi prioritas, yaitu penataan ruang, persampahan, sumber daya air, lahan kritis, dan transportasi. Selain itu mendorong terciptanya pelayanan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan, sinkronisasi dan sinergi antara pusat dan daerah; konsistensi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; menjamin tercapainya sumber daya secara efisien dan efektif, berkeadilan; dan adanya peningkatan kapasitas pemerintah daerah untuk membuat cakupan pelayanan publik yang berkualitas di Metropolitan Cekungan Bandung.
Ada beberapa poin penting yang merupakan hasil Sarasehan Cekungan Bandung di antaranya, pertama, mewujudkan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang berkelas dunia. Pengembangan dan pemantapan Cekungan Bandung sebagai pusat perekonomian nasional, pusat kebudayaan, pusat pariwisata, pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi. Selain itu mendorong peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta sarana dan prasarana perkotaan.
Kedua, Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung selain sebagai rencana untuk menahan urban sprawl melalui konsep pembagian peran dan fungsi kota inti dan kota disekitarnya, juga sebagai salah satu perangkat untuk mengendalikan alih fungsi lahan di hulu dengan menetapkan kawasan hulu sebagai kawasan lindung dan budidaya dengan intensitas rendah.
Ketiga, pemulihan sungai Citarum melalui pengaturan Hulu-Tengah sungai Citarum. Strategi penetapan dan peningkatan kawasan konservasi air dan tanah untuk mempertahankan kualitas dan kuantitas air tanah dan air permukaan. Selanjutnya, mengendalikan eksploitasi air tanah dengan mengoptimalkan jaringan air besih perkotaan. Selain itu meningkatkan kerja sama antar daerah dalam pengelolaan sumber daya air untuk menjamin ketersedian air baku dan pengendalian banjir.
Keempat, pemanfaatan informasi dan teknologi dalam penyelesaian masalah jangka pendek dan jangka Panjang. Pusat informasi dan koordinasi Kawasan Cekungan Bandung meliputi: traffic monitoring, video surveillance, emergency response coordination, zona metering, volunter management, logistic management, social media analytics, social safety net monitoring, covid case monitoring, tracking and tracing.
Kelima, dibutuhkan strategi dalam mitigasi bencana gempa bumi di sekitar sesar lembang.
Keenam, dibutuhkan standardisasi kebutuhan dan penyediaan infrastruktur ekonomi dan sosial di level antar kabupaten / kota dan antar kawasan perkotaan / lingkungan perumahan (RDTR). Prioritas sektor penanganan pada Penataan Ruang, Persampahan, Sumber Daya Air, dan Transportasi.
Ketujuh, terciptanya pelayanan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan, sinkronisasi dan sinergi antara pusat dan daerah; konsistensi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; menjamin tercapainya sumber daya secara efisien dan efektif, berkeadilan; dan adanya peningkatan kapasitas pemerintah daerah untuk membuat cakupan pelayanan publik yang berkualitas di Metropolitan Cekungan Bandung.