Sesditjen Bina Adwil Dorong Optimalisasi Dekonsentrasi Gubernur
Jakarta
Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021 di Hotel Golden Boutique, Jakarta pada Kamis (23/09/2021).
Hadir dalam rapat, diantaranya: Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Bappeda, Kepala Inspektorat dan Kepala DPMPTSP, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, baik secara daring dan luring.
Dalam arahannya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan yang diwakili oleh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Indra Gunawan, SE, MPA, menyampaikan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat merupakan amanat langsung undang-undang, yang mendudukkan posisi Gubernur sebagai perpanjangan tangan Presiden.
Walaupun belum seluruh tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat didukung pendanaannya oleh APBN, namun Gubernur sebagai wakil Pemerintah harus tetap melaporkan pelaksanaan 46 tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Hal ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menekankan juga komitmen Kuasa Pengguna Anggaran untuk segera melaksanakan optimalisasi kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Dalam kesempatan ini, diisi pemaparan materi dari narasumber Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Direktorat Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas dan Sekretariat Negara serta disampaikan pula rancangan Indeks Penilaian Kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Rancangan Indeks tersebut disiapkan untuk menjadi tolak ukur penilaian pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Sehingga, dapat menjadi bagian dari proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat