Direktorat Topobad Kemendagri Minta agar Penyusunan RDTR Menggunakan Batas Daerah yang Definitif
Direktur Toponomi dan Batas Daerah Meminta agar Penyusunan RDTR Menggunakan Batas Daerah yang Definitif
Jakarta,
Direktur Toponimi dan Batas Daerah menyampaikan arti penting batas daerah sebagai pedoman dalam penyusunan RDTR, serta perkembangan segmen batas daerah yang telah diselesaiakan pasca ditetapkannya PP nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Toponomi dan Batas Daerah dalam
Rapat Wawasan dan Pemanfaatan Data Batas Daerah, Garis Pantai, dan Kawasan Hutan untuk Penyusunan RDTR, secara luring dan daring pada Selasa (23/11/2021).
Rapat dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Serta dihadiri oleh sejumlah peserta, yaitu Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian ATR/BPN, Tim Pokja Studio Peta, data dan informasi Ditjen Tata Ruang, Tim PMO Jabodetabekpunjur, Tim Penyusun kegiatan pengembangan aplikasi RTR Builder, Sistem Informasi RDTR Interaktif, aplikasi RDTR Realtime.
Dan hadir juga para peserta dari pemerintah daerah yaitu Pemprov DKI Jakarta, Dinas PUPR Kab. Bekasi, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Tangerang, Kabu. Cianjur dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Direktur Toponomi dan Batas Daerah menambakan, bahwa dalam penyusunan RDTR menggunakan batas daerah yang telah definitif agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah perencanaan serta contoh-contoh kajian Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan terhadap aspek-aspek penyusunan RDTR kab/kota.
Untuk diketahui, sesuai amanah PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen ATR/KBPN No. 11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, bahwa proses penyusunan RDTR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 8 (delapan) bulan.
Beberapa kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam penyusunan dokumen rencana yakni ketersediaan data yang berkualitas, sehubungan dengan tersebut diadakan Rapat Wawasan dan Pemanfaatan Data Batas Daerah, Garis Pantai, dan Kawasan Hutan untuk Penyusunan RDTR.