3 Batas Daerah di Kalimantan Barat akan Ditetapkan dalam Permendagri



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. || Telah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025: Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post | Safrizal ZA: REDKAR Garda Terdepan Kesiapsiagaan Kebakaran || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

3 Batas Daerah di Kalimantan Barat akan Ditetapkan dalam Permendagri

Jakarta – 

Definisi batas daerah perlu dikuatkan melalui penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Terhadap definisi batas daerah yang belum dapat terselesaikan, dibutuhkan koordinasi dan klarifikasi lintas sektoral yang melibatkan beberapa instansi di luar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, masih ada beberapa batas daerah antar kabupaten. Di antaranya batas daerah antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sanggau; batas daerah antara Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Landak; dan batas daerah antara Kabupaten Bengkayang dengan Kabupaten Sambas. 

Untuk itu Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan dan Klarifikasi Daerah antara Pusat dan Daerah pada Selasa (12/4/2022), di Alnico Hotel Golden Boutique Kemayoran Jakarta. 

Kegiatan dihadiri oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalimantan Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Sanggau, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Landak, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Ketapang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Bengkayang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Sambas, beserta Tim PBD masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Dari rapat yang membahas Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk tiga segmen batas daerah kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat tersebut, para pemerintahan kabupaten mencapai kesepakatan tentang titik koordinat dan penarikan garis batas. 

Berdasarkan kelengkapan data toponimi nama desa, nama kecamatan, dan nama unsur rupabumi lainnya pada draft serta peta lampiran Permendagri, disepakati pula untuk melanjutkan ke tahap penetapan Rancangan Permendagri tentang Batas Daerah. 

Sebagai tindak lanjut pasca rapat ini, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah akan melakukan pengajuan usulan penetapan Rancangan Permendagri tentang Batas Daerah terhadap ketiga segmen batas di wilayah Provinsi Kalimantan Barat tersebut ke bagian perundang-undangan.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan