https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/rekomendasi/ https://sdm.unpad.ac.id/-/contact/ https://bce.unpad.ac.id/top/ https://pendfisika.ulm.ac.id/wp-content/thai/ https://sapasko.kemenpora.go.id/ https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/berita/ https://lms.stmik-dci.ac.id/blog/cache/ https://elitbang.depok.go.id/user/sbo/ http://p4m.pnl.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/ https://wonosari.bondowosokab.go.id/pelayanan/ slot gacor situs slot gacor pertanian.bondowosokab.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/assets/ https://simaster.wonosobokab.go.id/obc4d/ https://cms-bpsdubm.kemenkumham.go.id/json/ https://elakip2023.slemankab.go.id/modules/obc4d/ https://kinerja.iainambon.ac.id/ https://corinnemartin.com/ https://thedevilsrejects.com/ https://www.ehazira.net/ https://henantwinespirits.com/ https://majormagnetgame.com/ https://grunkamunka.com/ https://villatente.com/ https://exper-tr.com/ https://bkd.iainambon.ac.id/assets/ https://mi.aikom.ac.id/assets/ https://www.gorevdeyukselmesinavi.com.tr/ https://bkad.bengkuluutarakab.go.id/wp-content/themes/ https://compchem.ub.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/sgacor/ https://lihtr.unair.ac.id/assets/ https://geliatairlangga.unair.ac.id/toto/ https://e-kkn.unila.ac.id/assets/ https://simlp2mv2.unm.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/about/ https://pafirembang.com/ https://pafijaktim.org/ https://pafislawi.org/ https://pafilasem.org/ https://dinkes.bondowosokab.go.id/dinkes/x777/ https://guvenlunapark.com/ https://pafikediri.com/
Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan Khusus dan Strategis Nasional perlu Disupervisi agar Optimal

Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan Khusus dan Strategis Nasional perlu Disupervisi agar Optimal

SHARE

Jakarta – 

Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kawasan khusus merupakan bagian wilayah dalam daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, serta diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kawasan khusus dan strategis nasional sendiri secara definisi merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk di dalamnya wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 

Sebagai salah satu pembina daerah terkait kawasan khusus dan strategis nasional, Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menggelar Rapat Supervisi Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Melalui Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan Khusus dan Strategis Nasional pada Kamis (14/4/2022) di Hotel Win Premiere Jakarta. 

Rapat supervisi ini bertujuan melaksanakan pembinaan umum terhadap kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah terkait daya saing wilayah dalam kawasan khusus dan strategis nasional. Kegiatan kali ini juga memiliki sasaran untuk mengoptimalkan peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah berbasis kawasan khusus dan strategis nasional, serta memperkuat sinergitas kebijakan pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan kawasan khusus dan strategis nasional. 

Pada rapat ini ada tiga narasumber yang dihadirkan terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi khusus. 

Narasumber pertama adalah Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan yang menyampaikan materi terkait peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk meningkatkan ekosistem investasi agar tercipta pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan. 

Narasumber kedua Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang menyampaikan materi tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. 

Berdasarkan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas pada 30 Oktober 2019, dipilih 3-4 KEK yang menjadi super prioritas untuk didorong pengembangannya. Menurut Presiden, KEK sebelumnya tidak berjalan karena terlalu mudah diberikan sehingga yang terjadi adalah dipakai untuk spekulan tanah. Untuk itu, penetapan KEK ke depan harus dipastikan bahwa kegiatan industri dan komitmen investasi dapat segera direalisasikan. 

Menko Perekonomian pun menilai KEK perlu dievaluasi, karena masih ada yang belum berjalan efektif. Sehingga pemerintah akan lebih selektif dalam menetapkan KEK yang baru. 

Narasumber ketiga Direktorat Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian yang menyampaikan materi tentang Kebijakan Pengembangan Kawasan Industri. 

Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri dengan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan serta dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri dan memiliki Perizinan Berusaha Kawasan Industri.