Kemendagri Sinergikan Kebijakan Pusat dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Kawasan Khusus di KEK Lido Jawa Barat

Kemendagri Sinergikan Kebijakan Pusat dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Kawasan Khusus di KEK Lido Jawa Barat

SHARE

Jakarta –

Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara melakukan Rapat Penguatan Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Kawasan Khusus di KEK Lido pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 di Hotel Orchadz Jayakarta, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin oleh Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara dengan peserta yang hadir merupakan perwakilah dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Biro hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Bappeda Provinsi Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Bada pengelolaan keuangan dan aset daerah Provinsi Jawa Barat, Bapelitbang Kabupaten Bogor, Bada pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten Bogor, DPMPTSP Kabupaten Bogor, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor, Bagian Perekonomian Kabupaten Bogor, Dewan Nasional KEK, PIC KEK Lido dan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola  (BUPP) KEK Lido.

Narasumber yang dihadirkan yaitu Plt. Sekretaris Dewan Nasional KEK, Kepala bagian perekonomian Sekretariat Kabupaten Bogor dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Agenda rapat yang dilaksanakan oleh Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara dalam hal ini Subdit Kawasan Khusus Lingkup I yaitu untuk menyusun langkah dalam perumusan kebijakan terkait INSENTIF kemudahan berusaha dalam KEK LIDO dan melakukan identifikasi objek-objek pajak dan insentif yang akan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi.

KEK Lido ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2021 dengan kegiatan utama pariwisata yang diusulkan oleh PT MNC Land Lido yang telah berpengalaman dalam bidang industry kreatif, entertainment, dan pariwisata. Lahan seluas 1040 Ha telah direncanakan untuk dibangun menjadi lokasi wisata dengan berbagai daya tarik, mulai dari theme park kelas dunia, golf course, studio film, music & arts center, hingga retail and dining.

Langkah-Langkah yang sudah dan sedang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bogor pada pengelolaan  KEK Lido, yaitu:
1.    Pemuktahiran nomenklatur nama Desa dan Kecamatan, Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang pembentukan kecamatan oleh Bagian Tata Pemerintahan yang dianggarkan pada tahun 2022;
2.    Revisi Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Bogor oleh Bappedalitbang yang dianggarkan pada tahun 2022;
3.    Sudah dilakukan inventarisasi aset tanah kas Desa oleh Kades Srogol dan Kades Wates jaya;
4.    Membuat surat Bupati Bogor dengan Nomor : 500/1308 tanggal 30 September 2021 perihal usulan anggota Dewan Kawasan KEK Provinsi Jawa Barat yang ditujukan ke Gubernur Jawa Barat oleh Bagian Perekonomian SETDA;
5.    Membuat Peraturan Bupati tentang KEMUDAHAN BERUSAHA DAN INSENTIF oleh Bagian Perekonomian SETDA;

Perbup Pemberian insentif dan kemudahan investasi secara yuridis merupakan amanat Pasal 22 ayat (3) Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal. keberadaan Perbup Pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan upaya pemerintah Kabupaten Bogor guna meningkatkan daya saing investasi daerah sehingga berdampak kepada pembangunan di daerah dan memberikan multiplier effect terhadap kesejahteraan masyarakat. dengan Pemberian insentif dan kemudahan investasi diharapkan akan memberikan pelayanan kepada Investor dalam menanamkan modalnya sehingga menjaga daya saing investasi dan diharapkan mampu mengembangkan produk unggulan daerah melalui peningkatan investasi.

Adapun usulan kemudahan berusaha yang diajukan oleh BUPP KEK Lido kepada Pemerintah Kabupaten Bogor antara lain pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB, serta Retribusi daerah terkait IMB dan Izin Trayek.
Sedangkan usulan kemudahan berusaha yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Air Permukaan (PAP) dan Rokok, serta retribusi daerah terkait Izin Trayek, Izin Usaha Perikanan, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Pendidikan, Pemakaian Kekayaan Daerah, Pelayanan Kepelabuhan, Tempat Rekreasi dan Olahraga, Penyeberangan di Air,  Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Terminal A Member of MNC Group.


Bapak Thomas selaku Direktur Waskoban menekankan "Kemendagri siap mendukung pengembangan dan pembangunan di KEK Lido melalui fasilitasi pemerintah daerah dengan Kementerian/Lembaga. Harapannya KEK Lido dapat juga mengembangkan kompetensi masyarakat lokal di KEK Lido. CSR dan pengembangan masyarakat sangat perlu dilakukan. KEK Lido perlu memanfaatkan peluang tersebut melalui pelatihan untuk meningkatkan skil dan kompetensi agar tidak mengabaikan potensi masyarakat lokal" . Selain hal yang sudah disebutkan, dukungan pemda disekitar KEK Lido sangat dibutuhkan supaya dapat bersinergi dengan KEK Lido. 

Terkait tindak lanjutnya perlu ada timeline atau target penyelesain. Target dan langkah-langkah yang sudah diidentifikasi kapan akan segera diselesaikan. Berkenaan adanya kaitan dengan provinsi terkait pajak retribusi dan objeknya apa saja, sehingga bisa perlu di cek kembali untuk pelaksanaan kebijakan internal.