Kode, Ditetapkan Khusus untuk Setiap Wilayah namun Dapat Dimutakhirkan
Jakarta –
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, menggelar Konferensi Pers terkait Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 dan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022.
Kegiatan sosialisasi yang digelar secara daring dari Kantor Kemendagri Jakarta ini berlangsung pada Rabu (30/03/2022).
Permendagri No. 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau ini secara substantif merupakan revisi dari Permendagri No. 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang mencantumkan kode pulau.
“Permendagri ini secara substansi berisi pengaturan mengenai kode data nama pulau, mengatur kode data wilayah administrasi pemerintahan, termasuk juga mengumumkan atau menetapkan rekapitulasi jumlah penduduk sumbernya dari sistem informasi administrasi kependudukan dan kemudian data pulau secara terpisah serta memberikan legasi mekanisme pemberian kode data wilayah administrasi ke dalam Kepmendagri,” jelas Safrizal.
Seluruh wilayah akan menggunakan kode tertentu sebagai identitas yang sudah terkait dengan data wilayahnya, sehingga melalui kode ini objek akan secara teratur tercatat dan bersifat khusus, artinya satu kode khusus dimiliki hanya untuk satu objek wilayah.
“Merupakan identitas suatu wilayah administrasi pemerintahan, berarti tidak akan sama suatu wilayah administrasi dengan wilayah lain,” tegas Safrizal lebih lanjut.
Meski begitu, kode dapat dimutakhirkan kembali karena beberapa hal seperti pemekaran, penggabungan maupun penghapusan daerah, hingga kelahiran Ibu Kota Negara (IKN) baru.
“Tugas kita memberikan kode bagi IKN dan ada beberapa kecamatan nanti akan berpindah ke IKN, lalu kita sesuaikan kodenya menjadi masuk kode kecamatan atau desa wilayah IKN sekarang,” pesan pimpinan Ditjen Bina Adwil ini.
Lebih jauh dalam materi berjudul Kebijakan Kemendagri dalam Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang disampaikan Safrizal, disebutkan pula bahwa berdasarkan Kepmendagri No. 050-145/2022 luas wilayah Indonesia saat adalah 1.892.555,47 km2 dengan 16.772 pulau yang sudah diregistrasi dalam Kepmendagri.
Keseluruhan luas wilayah tersebut terinci atas 34 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.266 kecamatan, 8.506 kelurahan, dan 74.961 desa, dengan rincian total jumlah pulau yang terdiri atas 1.709 (10,19%) berpenduduk dan 15.063 (89,80%) berpenduduk.
Masih ada sebanyak 228 pulau yang telah diverifikasi namun belum teregistrasi dalam Kepmendagri, sehingga total jumlah pulau di wilayah Indonesia sebanyak 17.000, dengan komposisi 1.554 berpenduduk 12.111 tidak berpenduduk.