Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri dan Selamat HUT ke-80 Republik Indonesia. Teruslah berkibar, Merah Putih, sebagai simbol perjuangan dan kebanggaan seluruh rakyat. Dirgahayu Republik Indonesia! Semoga semangat kemerdekaan selalu menginspirasi kita untuk membangun negeri yang adil, makmur, dan berdaya saing. || Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2022: TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN . Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Laksanakan Arahan Mendagri, Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Jateng Siap Gerakkan Siskamling | Ini Pesan ke Safrizal ZA sebagai Ketua Korpri Kemendagri || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)

Jakarta – 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Dr. Safrizal ZA, membuka secara resmi acara Rapat Sosialisasi Rancangan Instrumen Tugas dan Wewenang GWPP dan Instrumen Penilaian Indeks GWPP secara langsung di Novotel Mangga Besar, Jakarta, pada Selasa (28/06/2022). 

Dalam arahannya, Dirjen Bina Adwil menyampaikan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) memiliki peran dalam mensinergikan berbagai sasaran dan tujuan antar wilayah atau daerah, untuk menghasilkan berbagai kebijakan dan strategi yang mendukung pencapaian program strategis nasional, salah satunya Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satu kunci dalam pemulihan ekonomi nasional adalah Perencanaan dan Pembangunan Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus, termasuk di dalamnya kawasan perbatasan negara. 

Hal tersebut sejalan dengan 2 (dua) tugas baru GWPP yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 yaitu: 1) Koordinasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan antar daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antar daerah kabupaten/kota di wilayahnya (melalui peningkatan daya saing wilayah berbasis kawasan dan strategis nasional); dan 2) Koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan di mana kedua tugas tersebut secara teknis dibina oleh Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Melalui rapat ini, Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, bekerja sama dengan Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, berupaya untuk memberikan penjelasan teknis tentang mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang, output, outcome dan data yang dibutuhkan terkait pelaksanaan 2 (dua) tugas tersebut. Pada kesempatan ini pula, dijelaskan secara rinci tentang instrumen pelaksanaan tugas dan wewenang yang disampaikan oleh pembina teknis di tingkat pusat. 

Pada sesi kedua, kegiatan ini dibagi menjadi dua desk. Desk pertama membahas tentang perbatasan dengan pemateri dari Kementerian PPN/Bappenas dan Biro Perencanaan BNPP, dengan peserta dari Bappeda Provinsi serta BPPD atau badan yang menangani pengelolaan perbatasan di daerah. Sedangkan desk kedua membahas tentang kawasan dengan pemateri dari Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan Kemenko Perekonomian, dan Sekretariat Dewan Nasional KEK, dengan peserta dari biro yang membidangi pembangunan kawasan di Sekretariat Daerah Provinsi Seluruh Indonesia. 

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan