Penegasan Batas Daerah Kab Rejang Lebong dengan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu

Penegasan Batas Daerah Kab Rejang Lebong dengan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu

SHARE

Jakarta,

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menggelar Rapat Percepatan Penegasan Batas Segmen Batas Wilayah I di Hotel Red Top Jakarta pada 9 November 2021. 

Agenda rapat membahas Penegasan Batas Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang dihadiri oleh Tim PBD Pusat, Tim PBD Provinsi Bengkulu, Tim PBD Kabupaten Rejang Lebong dan Tim PBD Kabupaten Kepahiang.

Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I Direktorat Toponimi dan Batas Daerah dalam pengantarnya menyampaikan bahwa batas daerah yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri merupakan acuan dalam penyelesaian Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah. 

Batas daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut juga menjadi acuan dan diintegrasikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Adapun hasil rapat, diantaranya sebagai berikut:

1. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sepakat menyerahkan penyelesaian batas daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu kepada Menteri Dalam Negeri.
 
2. Berita acara ini ditandatangani oleh Bupati Rejang Lebong yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Rejang Lebong serta Bupati Kepahiang yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kepahiang, Tim PBD Provinsi Bengkulu, dan Tim PBD Pusat.
 
Kesepakatan rapat dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan nomor: 01/BAD I/BENGKULU/XI/2021 tanggal 9 November 2021 dan Berita Acara Kesepakatan nomor: 02/BAD I/BENGKULU/XI/2021 tanggal 9 November 2021.